page loader

Berita Daerah

Padangpariaman Memperpanjang Waktu Dinas ASN di Rumah.

02-04-2020
Share:
Image Carousel

Kantor Bupati Padang Pariaman

Sebelumnya dalam Instruksi Bupati Padangpariaman nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah kabupaten Padangpariaman, disebutkan bahwa ASN melaksanakan dinas di rumah (Work From Home) sampai tanggal 2 April 2020. Selengkapnya dapat dilihat di https://padangpariamankab.go.id/2020/03/25/padangpariaman-izinkan-asn-kerja-di-rumah Sedangkan menurut instruksi Bupati No.3 tahun 2020 kebijakan tersebut diperpanjang sampai dengan 16 April 2020. INSTRUKSI BUPATI - PERPANJANGAN WFH - 02042020