PADANG PARIAMAN — Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik pada agenda Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026), di Aula Bapelitbangda Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati John Kenedy Azis didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Roza Suhendra, beserta jajaran. Kegiatan ini turut dihadiri kepala daerah se-Sumatera Barat atau perwakilannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.
Dalam presentasinya, Bupati John Kenedy Azis menjelaskan berbagai upaya pemerintah daerah dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi yang terintegrasi, mulai dari penguatan kolaborasi vertikal, pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik, hingga monitoring PPID perangkat daerah dan nagari.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik harus didukung oleh sistem pengelolaan informasi yang baik, koordinasi antarlembaga, serta kemudahan akses bagi masyarakat. Karena itu, Pemkab Padang Pariaman terus memperluas akses informasi melalui ekosistem digital yang mencakup website resmi pemerintah daerah, media sosial Pemkab, website PPID, website perangkat daerah, hingga kanal pengaduan Lapor Ajo.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan mudah dijangkau. Keterbukaan informasi juga diwujudkan melalui pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dari sisi capaian pelayanan, Bupati memaparkan bahwa **seluruh 11 permohonan informasi yang masuk melalui PPID pada tahun 2025 berhasil dipenuhi sepenuhnya**, atau mencapai 100 persen. Capaian ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat sistem pelayanan, Pemkab Padang Pariaman juga menghadirkan sejumlah inovasi berbasis kebutuhan masyarakat. Inovasi tersebut meliputi **Pindai Cepat**, yang memudahkan masyarakat mengakses dokumen dan informasi publik melalui pemindaian; **Lapor Ajo**, kanal respons cepat berbasis kearifan lokal untuk menampung pengaduan dan aspirasi warga; serta layanan konsultasi melalui video conference guna memperluas jangkauan pelayanan.
Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja pemerintahan yang harus terus diperkuat.
“Keterbukaan informasi adalah budaya kerja, bukan sekadar kewajiban. Untuk membangun kepercayaan publik, kita membutuhkan kebijakan yang kuat, layanan yang mudah diakses, serta evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan,” demikian komitmen yang disampaikan dalam presentasi tersebut.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Presentasi Monev ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus memperoleh pendalaman dan tanggapan dari panelis sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas layanan informasi badan publik. (DiskominfoPadangPariaman)