Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Informasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Penguatan Ekosistem Inovasi dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Hall IKK Parik Malintang, Rabu (29/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., beserta rombongan yang disambut oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis. Turut hadir para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Bupati John Kenedy Azis menyampaikan bahwa Kabupaten Padang Pariaman memiliki kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif yang sangat besar, mulai dari seni budaya, kuliner khas, kerajinan tradisional hingga berbagai produk unggulan masyarakat yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Kekayaan tersebut tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga merupakan aset intelektual yang harus dijaga, dilindungi, dan dikembangkan agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
Menurutnya, di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan transformasi digital saat ini, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Perlindungan terhadap merek, hak cipta, indikasi geografis, pengetahuan tradisional, maupun ekspresi budaya tradisional akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mendaftarkan hasil karya maupun produk mereka sebagai kekayaan intelektual. Untuk itu, forum koordinasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis inovasi.
Ia menyebutkan bahwa Padang Pariaman memiliki potensi besar yang dapat dikembangkan menjadi identitas daerah yang mampu bersaing di pasar nasional melalui perlindungan kekayaan intelektual.
"Kerajinan, seni budaya, kuliner khas, dan produk UMKM Padang Pariaman memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Potensi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga memiliki peluang besar untuk menembus pasar nasional apabila mendapatkan perlindungan hukum yang tepat," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Syarifuddin juga menyampaikan bahwa terdapat tiga produk unggulan Kabupaten Padang Pariaman yang akan didorong untuk memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yakni cokelat, durian, dan Sulam Kapalo Samek. Pihak kementerian siap memberikan pendampingan dalam proses pengajuan, dengan harapan seluruh persyaratan administrasi dapat segera dilengkapi oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
"Kami siap membantu proses pengajuan di kementerian. Semoga ketiga produk unggulan ini dapat segera memperoleh perlindungan HAKI sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi dan menjadi kebanggaan Kabupaten Padang Pariaman," tambahnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, Ir. Hanaldi Andre dari Universitas Andalas, yang memberikan pemaparan terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap semakin banyak potensi kekayaan intelektual daerah yang teridentifikasi dan memperoleh perlindungan hukum, sehingga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Diskominfo)