Berita Daerah

Delapan Fraksi DPRD Setujui KUA-PPAS 2027, Padang Pariaman Siapkan APBD yang Terukur dan Berorientasi Kesejahteraan

10-08-2026
150 kali dilihat
Share:
Image Carousel

PARIAMAN — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027 akhirnya disepakati setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap dokumen tersebut.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, yang digela ruang sidang utama  DPRD Padang Pariaman dan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Sebanyak delapan fraksi, mulai dari Fraksi PAN hingga Fraksi PPP, menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing. Seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS melalui kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Wira Satria, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD, Firman, S.Si., M.H. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran staf ahli, para kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, kepala bagian, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 secara bersama-sama hingga menghasilkan kesepakatan.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah kami sampaikan, hingga adanya kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS,” ujar Rahmat Hidayat.

Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027.

Dokumen tersebut tidak hanya memuat arah kebijakan fiskal daerah, tetapi juga menjadi cerminan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rahmat menjelaskan, proses pembahasan KUA dan PPAS telah dilaksanakan secara cermat, objektif dan konstruktif dengan mengedepankan semangat kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.

Berbagai masukan, saran, pandangan strategis, maupun catatan yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

“Selama pembahasan yang dilaksanakan beberapa hari, banyak saran dan masukan maupun imbauan yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat. Tentu semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi bagi kita semua untuk mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya dalam rangka mewujudkan Padang Pariaman maju dan sejahtera,” katanya.

Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan anggaran merupakan wujud nyata pelaksanaan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah melalui tahapan pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi, dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027 disepakati dengan struktur sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp1.302.645.073.311,00
Belanja Daerah: Rp1.364.362.509.482,60
Defisit: Rp61.717.436.171,60

Pembiayaan Netto: Rp61.717.436.171,60
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp0

Dengan demikian, defisit antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp61,717 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga posisi pembiayaan anggaran pada tahun berkenaan berada pada angka nol rupiah.

Wakil Bupati menegaskan, kesepakatan KUA dan PPAS bukanlah akhir dari proses penganggaran, melainkan menjadi pijakan penting untuk memasuki tahapan berikutnya.

“Kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama DPRD kembali menunjukkan komitmen untuk membangun tata kelola penganggaran yang semakin terarah, transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam memastikan setiap kebijakan anggaran tahun 2027 benar-benar diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya Padang Pariaman yang maju dan sejahtera. (Kominfo)