Parit Malintang — Sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan dapat memahami dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tentunya setelah melalui proses, saran dan masukan dalam pembahasannya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Selasa (30/12/2025).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman ini dipimpin
langsung oleh Pimpinan DPRD Firman, S.Si., serta dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan unsur terkait lainnya.
Agenda paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terhadap dua Ranperda Tahun 2025, yakni: Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda tentang Mars Padang Pariaman
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan pidato pemerintah daerah yang menegaskan bahwa persetujuan dua Ranperda ini merupakan langkah penting dan strategis bagi pembangunan daerah, baik dari aspek perlindungan anak maupun penguatan jati diri dan semangat kebersamaan masyarakat Padang Pariaman.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang panjang dan komprehensif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tahapan yang telah dilalui meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, penyampaian Nota Penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD beserta jawaban eksekutif, pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, hingga fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan penyempurnaan hasil fasilitasi oleh Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif.
Lebih lanjut disampaikan, pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi Perda merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan. Sementara itu, Perda tentang Mars Padang Pariaman diharapkan menjadi simbol pemersatu, penumbuh rasa cinta daerah, serta penguat identitas dan semangat pembangunan bagi seluruh masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, koordinasi, serta komitmen bersama, sehingga dua Ranperda ini dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Wakil Bupati.
Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. (Kominfo)