PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Empat Ranperda tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan aset daerah, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, serta penguatan badan usaha milik daerah.
Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman tentang empat Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Ruang Sidang DPRD, Kamis (20/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati berharap seluruh Ranperda dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus mampu menjawab perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Empat Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Padang Pariaman,” ujar Rahmat.
Empat Ranperda yang Diajukan
Pertama, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ranperda ini disiapkan untuk menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap hunian dan lingkungan permukiman yang layak, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah memandang kebutuhan terhadap rumah dan kawasan permukiman yang layak terus berkembang seiring pertumbuhan masyarakat. Karena itu, diperlukan kebijakan yang tidak hanya menangani kawasan kumuh yang telah ada, tetapi juga mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh baru.
Pengaturan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya terkait upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman sekaligus meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Kedua, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Penataan kelembagaan diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk fungsi penunjang di bidang keuangan, urusan kesatuan bangsa dan politik, serta penataan perangkat daerah yang menangani urusan perhubungan, penanaman modal, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, serta koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk menyesuaikan nomenklatur fungsi penunjang pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah, dalam rangka meningkatkan kinerja riset dan pengembangan inovasi daerah.
Dengan demikian, perubahan Perda ini diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien, dan mampu mendukung pencapaian kinerja pemerintah daerah.
Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik daerah merupakan aset dan kekayaan daerah yang harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat.
Pengelolaan aset tersebut membutuhkan mekanisme yang transparan, efisien, tertib, dan akuntabel. Karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2017 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.
Salah satu dasar penyesuaiannya adalah telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui perubahan ini, pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan terbaru dan mampu memberikan nilai manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Keempat, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato.
Ranperda ini menjadi bagian penting dalam penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah dalam mendukung perkembangan perekonomian masyarakat dan daerah.
Pemerintah daerah memandang keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Penyusunan Ranperda ini juga menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut membawa perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sekaligus membuka ruang pengembangan usaha yang lebih luas bagi BUMD di sektor perbankan.
Karena itu, pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi dan pengembangan BUMD dalam mendukung perekonomian masyarakat Padang Pariaman.
Didorong Dibahas Secara Bersama
Wakil Bupati Rahmat Hidayat menyampaikan, keempat Ranperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat dibahas secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah melalui tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah juga berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik hingga nantinya dilanjutkan pada tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
“Pemerintah daerah sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRD agar empat Ranperda ini dapat dibahas secara optimal. Kita ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat, kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pembentukan regulasi daerah bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan apa yang kita lakukan bersama ini memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman,” tutupnya.(kominfo)