PADANG — Hukum adat merupakan bagian dari kekayaan hukum yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Namun, pengakuan terhadap hukum pidana adat harus tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, asas legalitas, hak asasi manusia (HAM), serta kesatuan sistem peradilan pidana nasional.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., saat didaulat menjadi salah satu narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025–2030, di Padang, Sabtu (29/8/2026).
Dalam seminar yang mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional” tersebut, John Kenedy Azis menekankan pentingnya menempatkan hukum adat secara proporsional dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hukum adat tetap hidup dan berkembang, sekaligus memberikan perlindungan agar penerapannya tidak bertentangan dengan hukum nasional.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator, pelindung, regulator, penghubung, dan pengawas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kehadiran pemerintah daerah dalam penguatan hukum adat dapat dilakukan melalui sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan inventarisasi hukum adat, memfasilitasi musyawarah masyarakat adat, melibatkan niniak mamak dan lembaga adat, serta menggandeng akademisi dan ahli hukum.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, menyusun regulasi daerah, melakukan pembinaan, serta memastikan pelaksanaan hukum adat melalui monitoring dan evaluasi.
Padang Pariaman dan Kekuatan Hukum Adat
Dalam konteks Kabupaten Padang Pariaman, John Kenedy menyebut hukum adat memiliki posisi yang sangat strategis. Sebab, kehidupan sosial masyarakat masih kuat dipengaruhi oleh struktur nagari dan nilai-nilai adat Minangkabau.
Kekuatan tersebut tercermin melalui peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta lembaga-lembaga adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, penguatan hukum adat tidak semata-mata berbicara mengenai aturan atau sanksi, tetapi juga bagaimana nilai-nilai adat dapat menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara bermartabat.
“Prinsip yang perlu kita kedepankan adalah: adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan hukum adat di Padang Pariaman harus diarahkan untuk memperkuat ketertiban sosial, mencegah konflik, memperluas penyelesaian melalui musyawarah, memperkuat nilai kebersamaan, menjaga identitas budaya, mendukung keadilan restoratif, serta memperkuat hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah.
Tidak Dihapus, Tidak Pula Tanpa Batas
Lebih jauh, Bupati yang berlatar belakang hukum tersebut mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hukum pidana adat harus ditempatkan dalam keseimbangan antara penghormatan terhadap hukum yang hidup di masyarakat dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Menurutnya, terdapat dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan, yakni pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dan kepastian hukum, asas legalitas, HAM, serta kesatuan sistem peradilan pidana nasional.
“Jadi, hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas. Posisi yang paling ideal adalah mengakui eksistensinya sepanjang memenuhi persyaratan hukum nasional dan HAM, dengan penerapan yang terukur dan dapat diuji di pengadilan,” jelas John Kenedy.
Pandangan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membangun titik temu antara kearifan lokal dengan sistem hukum nasional. Hukum adat tidak ditempatkan sebagai lawan dari hukum negara, tetapi sebagai bagian dari kekayaan hukum Indonesia yang keberadaannya perlu dihormati dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum.
Seminar Nasional Berlangsung Dinamis
Seminar nasional tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat dan berlangsung dinamis. Kegiatan dihadiri jajaran pengurus dan anggota JMSI, awak media, mahasiswa, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.
Selain Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, seminar juga menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Azis dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, M.M. sebagai narasumber.
Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif pemerintah daerah, legislatif, akademisi, masyarakat adat, dan insan pers dalam membahas masa depan hukum adat di tengah perkembangan sistem hukum nasional.
Bagi Padang Pariaman, penguatan hukum adat sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan karakter masyarakat Minangkabau. Namun, penguatan tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.
Adat tetap hidup, masyarakat tetap terlindungi, dan hukum nasional tetap menjadi pijakan bersama. (Kominfo)