Berita Daerah

Delapan Fraksi dapat Memahami dan Menerima LKPJ Bupati Tahun 2024, Bupati JKA Sampaikan Apresiasi

Pariaman,-------- Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Padang Pariaman Tahun 2024 di ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman, Rabu 30 April 2025.

Dalam sambutannya, JKA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan LKPJ Tahun 2024 yang telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Bupati JKA.

Ia juga menegaskan bahwa LKPJ Tahun 2024 telah disampaikan secara resmi pada sidang paripurna DPRD tanggal 20 Maret 2025, dan telah dibahas secara internal oleh DPRD sesuai tata tertib yang berlaku.

Proses pembahasan dimulai dari penyampaian nota penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi, jawaban Bupati, rapat komisi dengan OPD, rapat gabungan dengan eksekutif, hingga pendapat akhir fraksi.

Bupati menyambut baik kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. 

“Semua catatan strategis yang disampaikan sangat kami hargai sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan,” tambahnya.

Sebelumnya agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi DPRD terhadap  LKPJ Bupati Padang Pariaman Tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Aprinaldi, dan Wakil Ketua Wira Satria, dan Firman S.Si, sempat diwarnai beberapa catatan, kritikan dan saran oleh masing masing Fraksi. Namun akhirnya kedelapan Fraksi yang ada di DPRD, dapat memahami dan menerima LKPJ Bupati Padang Pariaman tersebut untuk dijadikan peraturan daerah.

"Setelah dicermati penyampaian masing fraksi yang ada di DPRD Padang Pariaman, penyajian LKPj Bupati Padang Pariaman tahun 2028. Kedelapan Fraksi dapat memahami dan menerima untuk dijadikan Perda." ujar Aprinaldi 

Bagikan Artikel