Berita Daerah

Pemerintah Padang Pariaman Tegas Larang Sekolah Lakukan Pungutan dan Kegiatan Perpisahan

Padang Pariaman,------ Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan kegiatan non-esensial di lingkungan sekolah. 

Surat Edaran Nomor 420/2/84/Disdikbud/2025 yang di terbitkan tanggal 17 April 2025 ini, ditujukan kepada seluruh Pengawas dan Kepala Sekolah TK, PAUD, SD, serta SMP di wilayah tersebut.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Drs.Anwar, ditegaskan bahwa larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang melarang satuan pendidikan dasar milik pemerintah memungut biaya pendidikan;

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b, yang menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari peserta didik.

"Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan delapan poin larangan penting kepada seluruh sekolah," sebut Anwar di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Adapaun beberpa larangan dimaksud diantaranya:  

Dilarang memungut uang kenang-kenangan dari siswa.

Dilarang mengadakan acara perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour.

Dilarang menarik uang komite, OSIS, dan ekstrakurikuler dengan alasan apapun.

Pergelaran seni atau acara perpisahan di sekolah tidak boleh membebani siswa.

Pengadaan seragam sekolah tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

Dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).

Tidak diperkenankan menarik biaya dari guru atau tenaga kependidikan untuk pengurusan administrasi kepegawaian dan keuangan.

Sekolah tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan.

Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik-praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan, serta untuk menjaga prinsip pendidikan dasar yang gratis dan inklusif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Anwar berharap seluruh pihak di lingkungan sekolah dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya pendidikan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Padang Pariaman. (Kominfo)

Bagikan Artikel