Berita Daerah

Sosialisasikan PJA 2025, Pemkab Padang Pariaman Gandeng Kanwil Kemekum Sumbar

Parik Malintang,----Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, melaksanakan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (6/2/2025). Mewakili Bupati Padang Pariaman Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rudi Rahmad, menyampaikan Apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat beserta jajaran yang telah intens melakukan pembinaan dan pendampingan dalam Program Paralegal Justice Award.

Dia melanjutkan di Padang Pariaman tercatat sudah 3 (tiga) Wali Nagari yang sudah menjadi Alumni Paralegal Justice Award yang mengikuti PJA Tahun 2023 dan PJA Tahun 2024. Mereka tersebut antara Lain Muskinta, Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Zainal Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan dan Bakhri, Wali Nagari Padang Toboh Ulakan. "Mudah-mudahan ketiga Wali Nagari tersebut bisa jadi percontohan untuk 100 Nagari lainnya di Kabupaten Padang Pariaman" harap Rudi

Sementara itu selaku Keynote Spech, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra beserta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kehadiran para peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Paralegal Justice Award Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa atau Nagari.

Alpius juga menyampaikan, bahwa PJA merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan penghargaan dengan kriteria kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja” jelas Alpius.

Selain itu, Dua juga mengatakan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia mempunyai program Pembentukan Pos Bantuan Hukum ditingkat Desa/Kelurahan dan Nagari.

“Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum dan pendampingan hukum bagi Masyarakat. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk terus mendorong dan memperkuat sistem yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama di Sumatera Barat”, tambah Alpius.

Selaku tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan ini, Wali Nagari Padang Toboh Ulakan Bakhri N. LP mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkum beserta jajaran.

“Atas nama Wali Nagari dan masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kakanwil beserta jajarannya, yang telah menunjuk Nagari Padang Toboh Ulakan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Paralegal Justice Award Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini. Semoga apa yang telah diprogramkan dan disampaikan, dapat kami laksanakan di nagari masing-masing” ulas Bakhri.

Diketahui, Posbankum adalah layanan hukum gratis yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat tidak mampu. Layanan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Kegiatan ini, dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendri Satria, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Padang Pariaman Riki Zakaria, Camat Ulakan Tapakih Efinaldi,  Dihadiri Oleh Kepala Dinas DPD, kabag Hukum, camat Ulakan tq pakis berserta perangkat, dan para wali nagari se Ulakan tq pakis dan ninik mamak. Serta diikuti oleh Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman dan tokoh masyarakat.

 

Bagikan Artikel