Berita Daerah

DPRD Padang Pariaman Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Pada Pilkada Serentak Tahun 2020

Pariaman,- Berdasarkan ketentuan perundangan- undangan, berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 Suhatri But-Rahmang akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025. Hal tersebut diungkap langsung oleh Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi saat membuka rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, bertempat di ruang rapat kantor DPRD Padang Pariaman, pada Rabu (15/01/24). "Nantinya DPRD akan menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman dimaksud, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya," terangnya. Dalam Kesempatan yang sama, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang mengungkapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Padang Pariaman yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan kepada Suhatri Bur- Rahmang selama 4 (empat) tahun terakhir. "perjalanan panjang kami akan segera tuntas dalam beberapa pekan kedepan. Kita telah membangun sinergi dengan sangat harmonis melangkah bersama dalam pembangunan, bersatu padu bahu membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat Padang Pariaman," ujarnya. Di akhir sambutannya, Ia mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Terpilih periode 2025-2030 John Kenedy Aziz dan Rahmat Hidayat yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis 09 Januari lalu. "Kami berharap Kabupaten Padang Pariaman yang kita cintai terus melaju menuju Padang Pariaman yang sejahtera, semoga seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan sepenuhnya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru sebagai mana dukungan yang telah diberikan sebelumnya kepada kami," tutupnya. Rapat Paripurna yang digelar secara terbuka ini, turut di hadiri oleh seluruh Anggota DPRD Padang Pariaman, Forkopimda, Pimpinan KPU dan Bawaslu padah Pariaman. Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, Sekretaris Dewan beserta jajaran, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Ketua KPU Padang Pariaman, dan Camat Se Kabupaten Padang Pariaman. Rapat ditutup dengan penandatangan berita acara rapat paripurna didampingi oleh Pimpinan DPRD dan disaksikan oleh peserta rapat. Untuk di ketahui, apat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD ; Ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota mendapatkan penetapan pemberhentiannya; Ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menegaskan bahwa DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota mempunyai tugas dan wewenang Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk untuk mendapatkan Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian; Berdasarkan kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13 360 Tahun 2021, tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13.301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Barat, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Mengesahkan Pengangkatan Sdr. SUHATRI BUR, SE, MM sebagai Bupati Padang Pariaman dan Sdr. Drs. RAHMANG, MM, sebagai Wakil Bupati Padang Pariaman, Kemudian Berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan oleh Gubernur Sumatera Barat Nomor : 45/PERNY/GSB-2021 dan Nomor : 48/PERNY/GSB-2021, tanggal Februari 2021, Gubernur Sumatera Barat atas Nama Presiden RI telah melantik Sdr. SUHATRI BUR, SE, MM sebagai Bupati Padang Pariaman dan Sdr. Drs. RAHMANG, MM, sebagai Wakil Bupati Padang Pariaman pada tanggal 26 Februari 2021. Memperhatikan Ketentuan peraturan Perundang-undangan, terutama yang terkait Pemilihan Kepala Daerah dan yang ketentuan yang terkait : Ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Tahun 2020 Menjabat Sampai Dengan Tahun 2024” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/XXII/2024, tertanggal 24 Maret 2024, atas gugatan terhadap ketentuan pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut diatas, yang memutuskan Pasal 201 ayat (7) selengkapnya berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Tahun 2020 Menjabat Sampai Dengan Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Serentak Secara Nasional Tahun 2024 Sepanjang Tidak Melewati 5 (lima) Tahun Masa Jabatan” Ketentuan Pasal 22A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa : Ayat 1, Menyatakan bahwa “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dilaksanakan secara Serentak pada Tanggal 7 Februari 2025 Ayat (2), Menyatakan bahwa “Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dilaksanakan secara Serentak pada Tanggal 10 Februari 2025. Berdasarkan kepada Ketentuan sebagaimana yang telah disampaikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa berakhirnya Masa jabatan Sdr. SUHATRI BUR, SE.MM Sebagai Bupati Padang dan Sdr. Drs. RAHMANG, MM Sebagai Wakil Bupati Padang Pariaman Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 adalah pada tanggal 10 Februari 2025.

Bagikan Artikel