16,247 Km Saluran Irigasi Tersier Berhasil Dibangun Dalam Rentang Waktu 2021-2023
Pembangunan Sarpras Pengelolaan Air dan Jalan Usaha Tani Terus Dikembangkan
Padang Pariaman---Tercatat dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah membangun dan merehabilitasi sebanyak 79 unit Jaringan Irigasi Tersier.
Begitu pula bangunan pelengkap irigasi sebanyak 13 Unit, 11 unit jaringan irigasi tanah dalam dan Dam parit sebanyak satu unit, hingga jumlah totalnya berjumlah 104 unit.
"Begitu pula halnya pembangunan jaringan irigasi, dimana panjang jaringan irigasi tersier yang telah dibangun dalam kurun waktu dari tahun 2021 sampai 2024 bahkan telah mencapai 16, 247 Km" demikian ditegaskan Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Padang Pariaman, Yurisman, SP, MM, dihubungi di ruang kerjanya Rabu kemarin.
Lebih jauh diakui Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Padang Pariaman ini, semua itu tentunya sejalan dengan keinginan dan semangat yang tinggi untuk meningkatkan produksi dan produktifitas pertanian, Dan hal itulah menurutnya nilai yang telah tertanam dan dijadikan sebagai stimulus kerja pada jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan selama ini.
"Karena Kita menilai, hal itu merupakan kekuatan dari dalam yang tertanam kuat sebagai nilai atau value “Melayani dengan hati” bagi semua stakeholder terutama bagi para petani.
Demikian pula dengan peningkatan produksi dan produktifitas juga dapat dipandang sebagai Peningkatan Ekonomi Regional Secara Makro Ekonomi yang secara lazim diukur dengan seberapa besar PDRB sektor pertanian," terangnya.
Demikian pula dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, terutama akibat adanya monetisasi produk pertanian yang dihasilkan para petani sebagai bentuk dari kegiatan micro ekonomi yang digerakkan para petani.
Terkait hal itu, diakuinya jika dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bidang pertanian terdapat kendala kendala yang membatasi untuk memenuhi kebutuhan utilitas yang tidak terbatas, sebut saja diantaranya, salah satu kendala mendasar adalah keterbatasan sumber daya anggaran yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
"Namun demikian bukan berarti jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman hanya berpangku tangan atau hanya jalan di tempat lalu pasrah dengan keadaan yang ada, melainkan terus memaksimalkan kekuatan yang ada untuk menjemput peluang peluang pembiayaan pembangunan pertanian yang bersumber dari APBN, disamping melalui dana transfer ke daerah terus secara massif terus di lakoni oleh pihak Pemkab Padang Pariaman," tegasnya.
Hasilnya, pada tahun 2024, melalui dana DAK Fisik Pertanian telah dimulai pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan air. Bentuk kegatan ini diantaranya Pembanguan Jaringan Irigasi Tanah Dalam (JIAT) 10 unit, Bangunan Pelengkap Irigasi (BPI) 13 unit dan Pembangunan Dam Parit 1 Unit.
Yurisman juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerangka konservasi air dan antisipasi perubahan iklim untuk dimanfaatkan sebagai suplesi air irigasi. Pembangunan fasilitas sumber air secara umum dimaksudkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan spesifikasi peruntukan per kegiatan.
"Sasarannya adalah Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan/atau Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A," imbuh Yurisman.
Di samping itu, tahun 2024 juga dilaksanakan kegiatan pembangunan jalan pertanian dalam upaya pembangunan jalan baru, peningkatan kapasitas atau rehabilitasi jalan di kawasan lahan pertanian sebagai akses pengangkutan sarana produksi, alat dan mesin serta hasil produksi pertanian, maka jalan produksi pertanian tahun 2024 ini sudah dibangun sebanyak 8 unit.
Kita juga menyadari sepenuhnya, bahwa pembangunan pertanian menuju pertanian modern serta berwawasan agribisnis memerlukan penambahan serta penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang mampu menunjang penggunaan peralatan dan mesin untuk pra dan pasca panen serta pengangkutan sarana produksi dan hasil pertanian dari dan ke lokasi panen/produksi. (Rel)