Berita Daerah

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Azwarman Menyebut "Pangan Aman dan Bermutu Merupakan Hak Asasi Manusia"

Batang Anai----Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman Azwarman mewakili Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, membuka kegiatan bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB-IRTP (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik–Industri Rumah Tangga Pangan) bagi pelaku usaha di Padang Pariaman pada Selasa 25/6/24, bertempat di Hotel Buana Lestari kawasan BIM.

Pada kesempatan itu Azwarman membacakan sambutan Tertulis Bupati Suhatri Bur. 

Azwarman menyebutkan, pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga. 

Menurutnya Pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Tak terkecuali Padang Pariaman yang memiliki potensi UMKM yang besar bahkan sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi

"Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk, maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan  mutu produk" Sebut Azwarman yang juga kepala Bapelitbang Padang Pariaman. 

Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi sangat penting, sehingga perlu dilakukan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB-IRTP (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik–Industri Rumah Tangga Pangan) bagi pelaku usaha di Padang Pariaman  ini. 
"Agar hak akan kebutuhan pangan y ang aman dan bermutu dapat terpenuhi" Tambah Azwarman.

Sementara itu Kepala Bidang SDK Zairil melaporkan kegiatan ini dilakukan selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari BPOM Padang yang menyasar pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan yang telah  memiliki SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) di wilayah kabupaten Padang Pariaman. 

Secara teknis zairil menjelaskan untuk pangan aman, ada empat zat yang dilarang dan tidak boleh sama sekali terdapat dalam pangan olahan yang merupakan lokus pengawasan oleh dinas kesehatan Padang Pariaman dan berkoordinasi dengan BPOM Padang sebagai amanat undang- undang.

"Empat bahan yang dilarang dalam pangan olahan yakni rhodamin, borax, methanil yelow dan formalin." Jelas zZairil

Ditambahkannya untuk menjaga kualitas dan mutu pangan olahan dikonsumsi dibolehkan menambahkan bahan tambahan pangan (BTP), yang diatur kadarnya sehingga tidak melampaui nilai ambang yang diperbolehkan. (rel).

Bagikan Artikel

https://rrinet.rri.co.id/sdemo/ https://rrinet.rri.co.id/slot-pulsa/ https://siproda-bd.strada.ac.id/wp-content/themes/spulsa/ https://siproda-bd.strada.ac.id/wp-content/uploads/sdana/ https://cdc.stiami.ac.id/wp-content/uploads/sdemo/ https://karir.itb.ac.id/users/ https://dap.fisip.unsoed.ac.id/wp-content/sdana/