Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Untuk Meningkatkan Kapasitas dan Pemahaman Akan Aturan
Parit Malintang - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahâ€ÂÂÂ. Perubahan Perpres ini guna menyelaraskan tujuan dengan UU cipta kerja yang bertujuan menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak banyaknya bagi pencari kerja, memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru, mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Netty Warni, SE dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Ruang Rapat LPSE Bagian LPBJ Setda Kab. Padang Pariaman yang berlangsung selama 3 hari dari 26-28 Oktober 2021. Menurutnya dengan lahirnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang Pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa, mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk UMK. Ia juga menambahkan maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjawab keraguan pelaku pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi baik keuangan maupun barang dan jasa. khususnya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman sehingga nantinya terjadi persamaan persepsi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat mengimplementasikan Peraturan Presiden tersebut dengan baik. Senada dengan Asisten II, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Padang Pariaman, Alfiardi, ST., MT menyebutkan bahwa ruang lingkup dilaksanakannya kegiatan ini adalah Poin-poin perubahan kebijakan dalam Perpres 12/21, yang diantaranya adalah: Memasukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada defisini serta dapat ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas PPK dalam hal tidak ada penetapan PPK pada PBJ yang menggunakan anggaran belanja APBD, Menghapus Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP), Batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar. Menurutnya setelah dilaksanakannya sosialisasi ini, aparatur akan lebih paham dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa tanpa meninggalkan tujuh prinsip dan etika pengadaan.