Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,SE.MM membuka secara resmi Rapat Kerja Camat se-Kabupaten Padang Pariaman
Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,SE,MM memberikan sambutan saat membuka secara resmi Rapat Kerja Camat se-Kabupaten Padang Pariaman                                            ÂÂÂÂÂ
Peran Camat sangat strategis untuk mengkoordinir para Wali Nagari, demikian yang disampaikan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur,SE.MM pada saat membuka secara resmi Rapat Kerja Camat se-Kabupaten Padang Pariaman, di Ruang Rapat Sekertaris Daerah, Senin (9/9).
Terlihat hadir dalam Rapat Kerja tersebut Wakil Bupati Suhatri Bur,SE,MM, Kepala OPD dan Biro Pemerintahan Provinsi, Zaki Fahminanda, S.STP.MPA yang memberikan materi mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa para camat se Kabupaten Padang Pariaman serta para camat sebanyak 17 Kecamatan.
"bahwa Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Nagari dilakukan sebenarnya bukan sebagai pemisah, tapi hakikatnya sebagai penanda bagi Layanan Administrasi Pemerintahan, disamping mampu memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah maupun memenuhi aspek teknis dan yuridis".
"ini juga sesuai dengan Permendagri No.45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, peran Camat sangat strategis untuk mengkoordinir para Wali Nagari mengenai hal di Desa atau Nagari" tambahnya Wakil BupatiÂÂÂÂÂ
Kemudian acara diisi oleh Biro Pemerintahan Provinsi, Zaki Fahminanda, S.STP.MPA yang bertindak sebagai pemateri, disampaikan isu isu strategis, bahwa pada umumnya batas dalam lampiran peta batas desa yang telah dibentuk tidak detil dicantumkan koordinat, garis batas, serta peta tidak berdasarkan data geospasial. Disamping itu, pengelolaan sumber daya alam, ekonomi dan sosial budaya di daerah perbatasan masih menjadi perselisihan dalam penegasan batas.
Selanjutnya, Zaki menjelaskan mengenai definisi dan pengertian Batas Desa, Penegasan Batas Desa, Batas Alam, Batas Buatan serta tujuan Penegasan Batas Desa. Dia juga mengatakan bahwa manfaat dibuatnya penegasan batas ini adalah sebagai acuan penentuan luasan daerah, yang akan dijadikan dasar dalam penghitungan bersama dana bantuan daerah atau pembangunan, menjadi dasar atau acuan dalam pelaksanaan bagi hasil, maupun sebagai batas wilayah perencanaan tata ruang daerah, baik umum, detail maupun teknis.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Linmas, Hanibal,SE serta Kasubag Administrasi Pemerintahan, Maysar Ariski mengatakan bahwa tujuan diadakannya Raker Camat se-Kabupaten Padang Pariaman dengan Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah agar terjalinnya silaturahmi dengan para pemimpin di wilayah kecamatan serta agar tersosialisasikannya peraturan/kebijakan terbaru mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa kepada para Camat, yang dapat diteruskan kepada level di bawahnya seperti para Wali Nagari dan Wali Korong.(tim)