Perda penetapan APBD 2017 Kabupaten Padang Pariaman Disepakati
Ketua DPRD Faisal Arifin disaksikan Wabup Suhatri Bur menandatangani Perda penetapan APBD 2017 di Aula DPRD.                                                                                             ÂÂÂÂÂ
Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Padang Pariaman telah sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2017 untuk menjadi Peraturan Daerah.
“Alhamdulillah, penetapan APBD 2017 berjalan lancar dan mengutamakan kepengan umat†kata Wabup Suhatri Bur di Aula DPRD, Senin (28/11).ÂÂÂÂÂ
Dikatakannya bahwa lancarnya penetapan APBD 2017 mencerminkan besarnya kepedulian dan perhatian Pemerintah Daerah bersama DPRD terhadap kesinambungan proses pembangunan yang terdokumentasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten  Padang Pariaman tahun 2016-2021.
 “Izinkanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung dan tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan APBD 2017, terutama kepada seluruh anggota DPRD†kata Suhatri Bur.
Pada kesempatan itu Wabup Suhatri Bur menyampaikan beberapa catatan kesepakatan  penting,  diantaranya bahwa Rencana  Pendapatan  Daerah  tahun 2017 disepakati sebesar Rp. 1,4 Trilyun.
Adapun rencana belanja tidak langsung sebesar Rp. 847 Milyar dan belanja langsung sebesar Rp. 600 Milyar.ÂÂÂÂÂ
“Terdapat angka defisit anggaran sebesar Rp 32.724.300.144,73 yang nantinya diharapkan dapat dioptimalkan penggunaan pembiayaan netto guna menutupi defisit anggaran ini†ungkap Mantan Ketua KPU itu.
Penetapan APBD 2017, lanjut Suhatri, mencatatkan sejarah penting dimana bahwa untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memiliki rencana belanja pegawai yang kurang dari 50% dari total belanja daerah yang ada, yaitu sebesar 667 Milyar atau hanya 46,1%. dengan demikian proporsi belanja pegawai sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur perundang-undangan.
Sementara Ketua DPRD Faisal Arifin mengingatkan kepada segenap aparatur pemerintah kabupaten padang pariaman, terutama pengelola anggaran agar meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dengan konsisten, mulai saat perencanaan dan penganggaran, serta melaksanakan kegiatan sampai mempertanggungjawabkannya.ÂÂÂÂÂ
“DPRD meminta agar pelaksanaan program dan kegiatan, hendaknya sesegera mungkin di awal tahun anggaran. Lebih cepat pembangunan berarti segera dapat dinikmati masyarakat, peredaran uang segera mengalir ditengah-tengah masyakarat, sehingga berdampak lebih cepat kepada pertumbuhan ekonomi daerah†kata Politisi Golkar itu.
sebelumnya Sekda Jonpriadi mengatakan dengan penetapan APBD tahun 2017 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perundang-undangan. Bekerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD maka, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan diberikan penghargaan oleh Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID) yang cukup besar.
“Mudah-mudahan, untuk tahun 2017 kita mendapat DID sebesar Rp. 51 Milyar. Ini berkat dukungan seluruh pihak dan doa masyarakat†kata Mantan Kepala Bappeda itu.(tim)