Berita Daerah

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang Ranperda APBD Tahun 2017

Bupati Ali Mukhni menyerahkan kepada Ketua DPRD Faisal Arifin beserta anggota, tentang Nota Penjelasan Bupati Tentang Ranperda APBD Tahun 2017.                                                                                                              

Keharmonisan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman patut dijadikan contoh. Hal ini terlihat dalam penyusunan rencana program dan kegiatan pada pembahasan APBD Tahun 2017. 

Kedua belah pihak berkomitmen untuk melakukan percepatan pembahasan anggaran yang transparan,  berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah disusun dengan pendekatan money follow program, dengan cara memastikan penganggaran program dan kegiatan hanya yang benar-benar bermanfaat untuk pencapaian Visi Dan Misi Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

“Dan yang utama, program dan kegiatan harus pro rakyat dan menyentuh masyarakat” kata Bupati Ali Mukhni pada saat penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2017 di Aula DPRD, Kamis (17/11).

Rapat Paripurna itu pimpina oleh Ketua DPRD Faisal Arifin, didampingi Wakil Ketua Januar Bakri dan Mothia Aziz serta hadir Anggota DPRD, Sekda Jonpriadi dan Kepala SKPD.

Pada Penyampainya di hadapan Anggota Dewan, Bupati Ali Mukhni memapaparkan secara umum Rancangan APBD tahun 2017 yang mana Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.413.449.916.800 sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.446.174.216.900. Jadi terdapat defisit sebesar Rp. 32.724.300.100 yang nantinya diharapkan dapat ditutupi dengan pembiayaan netto.

Selanjutnya estimasi dan kebijakan pendapatan daerah secara keseluruhan tahun anggaran 2017 direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp. 62.324.861.134,30 dari Rp. 1.351.125.055.695,- tahun 2016, menjadi Rp. 1.413.449.916.829,30. Adapun estimasi Pendapatan Daerah pada tahun 2017 dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

   Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 88.015.308.381,30,- terdiri dari :

Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp. 31.440.000.000,-

Retribusi Daerah sebesar Rp. 17.036.450.000,-

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 7.200.000.000,-

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 32.338.858.381,30.

2. Dana perimbangan.

Dana Perimbangan Pada APBD tahun 2017 sebesar Rp. 1.133.295.943.448,-. untuk lebih rincinya dana perimbangan tersebut adalah sebagai berikut :

a. Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar rp. 13.730.670.000,-

b. DAU sebesar rp. 811.968.309.448,-.

c. DAK sebesar rp. 307.596.964.000,-.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2017 direncanakan sebesar Rp. 192.138.665.000,- , yang dapat dirinci sebagai berikut:

a. Pendapatan hibah sebesar rp. 13.701.170.000,-

b. Dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemda lainnya sebesar rp. 41.964.272.000,-.

c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar rp. 51.028.495.000,-.

d. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya (dana alokasi desa) Rp 84.644.728.000,-

e. Pendapatan lainnya Rp 800.000.000,-

Ketua DPRD Faisal Arifin berharap pembahasan yang lebih mendalam antara Eksekuti dan Legislatif demi tercapainya kualitas perencanaan dan penganggaran APBD 2017 yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Ia mengingatkan agar dalam pembahasan rancangan apbd 2017 yang kami sampaikan ini, hendaknya tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip penyusunan APBD yaitu tertib,tepat waktu, transparan, partisipatif serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

”Kita berharap penyusunan APBD 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya” kata Politisi Golkar itu.(tim) 

Bagikan Artikel