3 Kecamatan akan menjadi Kawasan Kota Industri
Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni bersama Direktur Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Pererindustrian Dr.Ir.Busharmaidi,MS dalam Diskusi Pengembangan kawasan Industri di Kab Padang Pariaman
Rencana membangun Kawasan Kota Industri ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman  melalui Dinas Koperindag ESDM mengadakan FGD dengan pemateri dari Direktur Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Pererindustrian Dr.Ir.Busharmaidi,MS di Ruangan Rapat Setdakab Padang Pariaman Selasa (3/5)
dalam rapat dengar pendapat tersebut hadir perwakilan dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Enam Lingkung dan Kecamatan 2X11 Kayu Tanam serta didampingi perangkat nagari masing-masing kecamatan. kawasan tersebut bertempat di bagian timur jalan baru Lubuk Alung Sicincin, perkiraan kebutuhan lahan seluas 20.000 ha. untuk Lokasi Kota Kawasan Industri. ÂÂÂÂÂ
Dalam sambutannya Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, menyatakan bahwa tujuan pembangunan kawasan  industri selain untuk pengembangan wilayah, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  "Dengan adanya kawasan industri ini maka otomatis lapangan kerja akan banyak terserap".
"namun perusahaan tentu membutuhkan pekerja yang terampil, Untuk itu ini menjadi bahan pemikiran kita bersama apakah kita bangun akademi komunitas agar kita dapat menyediakan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri".ungkap Bupati
"jangan sampai masyarakat kita yang menjadi korban, siap tanahnya dikelola perusahaan, hidupnya nanti tidak tahu arah, itu akan menjadi pemikiran kita, jika masyarakat sepakat akan dilibatkan dalam mengelola kawasan industri nantinya" tambahnya
sebelumnya Dalam paparan Kementerian Perindustrian RI Dr. Busharmaid menjelaskan proses bagaiman terjadinya kawasan industri.
"kami sangat mendukung pembangunan kawasan industri yang diusulkan oleh pemerintah daerah, soal Dalam pengembangan Kementerian Perindustrian juga akan mendorong investor yang akan memndirikan pabrik di kawasan tersebut".
"untuk penyediaan lahan sebaiknya tidak dengan melakukan pembebasan tanah. Tetapi dengan mengikut sertakan masyarakat pemilik lahan sebagai pemegang saham Perusahaan Pengelola Kawasan Industri".usulnya burharmaid
"dimana Kepemilikan saham Kawasan Industri oleh masyarakat akan dapat mengurangi kemampuan ekonomi  dan juga mencegah hilangnya identitas budaya masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat".tambahnyaÂÂÂÂÂ
Pembagian hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilik kawasan industri nanti akan diatur pada akta pendirian perusahaan pengelola kawasan. Rencana Pengembangan industri berbasis sumber daya lokal aka nmenjadi gerbong penarik bagi pengembangan ekonomi daerah dan akan memberikan multiplayer efek bagi masyarakat, tidak hanya yang berdomisili di sekitar kawasan tetapi juga di seluruh Kabupaten Padang Pariaman dan Propinsi Sumatera Barat
Lokasi awal yang direncanakan adalah terdapat di Kecamatan Lubuk Alung seluas lebih kurang 2.000 Lahan telah dilaksanakan survey ke lapangan. Lokasi ini merupakan hutan rakyat yang kurang produktif dan tidak termasuk kawasan hutan lindung. (tim)