Berita Daerah

Pengambilan Sumpah /Janji Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dari Alm Erfan Ganef kepada Siswanto

Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menyaksikan Pengambilan Sumpah/Janji PAW Siswanto                                                                                                                                                                                                                            

Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menghadiri Pengambilan Sumpah dan Janji Pergantian Antar Waktu Siswanto oleh Ketua DPRD Kab. Padang Pariaman Faisal Arifin, Senin (18/4)

Terlihat hadir Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Padang Pariaman, Ketua Badan Kelengkapan DPRD Kab. Padang Pariaman, Sekretaris Daerah Kab. Padang Pariaman, Sekretaris DPRD Kab. Padang Pariaman, Kepala Instansi Vertikal dan Pimpinan BUMN/BUMD di lingkungan Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Tim Penggerak PKK beserta anggota, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD dan Bagian dilingkungan Pemkab Padang Pariaman, Camat dan Wali Nagari se-Padang Pariaman, dan rekan-rekan Pers.

Dalam Sambutanya Bupati Ali Mukhni berharap kepada anggota DPRD yang telah disumpah untuk melaksanakan amanah rakyat sesuai dengan konstitusi. 

"Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Saudara Siswanto sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Pergantian Antar Waktu, sebagaimana yang telah kita saksikan bersama tadi sesuai kedudukan dan fungsi anggota DPRD, yang telah diamanahkan oleh konstitusi, saya harapkan Saudara Siswanto menjalankan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan", 

"Sebagai anggota dari lembaga legislatif yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah (Eksekutif), DPRD diharapkan mampu dan mau menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan keinginan masyarakat, agar dapat secara bersama-sama dapat mengembangkan kehidupan demokrasi dan kemampuan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman". tambahnya

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. 

"terkadang masa jabatan 5 tahun tersebut tidak dapat terlaksana sampai selesai karena adanya suatu halangan. Sesuai dengan ketentuan pasal 102 anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan. Oleh karena Almarhum Erfan pernah memberikan dharma bhaktinya kepada Kabupaten Padang Pariaman selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, maka kami mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya, sedangkan saat ini telah diberhentikan dari keanggotaan Fraksi PKPI DPRD merupakan keputusan internal Fraksi PKPI".

Sebagai pengganti antar waktu keanggotaan DPRD dari PKPI yang diusulkan oleh Ketua DPC PKPI dan telah direkomendasi oleh KPU Padang Pariaman pemerintah daerah mengucapkan selamat datang. 

"Pengganti Antar Waktu (PAW) telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga pada hari ini dapat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman sampai habis periode 2019, Kepada Sdr. Siswanto, saya mengucapkan selamat datang. Saya berharap, Saudara dapat segera menyesuaikan dengan rekan-rekan anggota yang lain, serta meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Padang Pariaman.(tim)

Bagikan Artikel