Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Padang Pariaman 2014
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 527 Tahun 2014, tanggal 11
Agustus 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2014, dalam rangka pengisian formasi CPNS Daerah Tahun 2014, maka Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan ketentuan sebagai berikut :
I.     KETENTUAN UMUM
1.   Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan hasil seleksi dilakukan berdasarkan kompetensi pelamar,  bukan oleh sebab orang lain atau oknum yang menjanjikan kelulusan atau hal sejenisnya;
2.   Seleksi penerimaan CPNS dilaksanakan dengan menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test);
3.   Sesuai dengan ketersediaan anggaran, jumlah pelamar yang akan diikutkan Tes Kompetensi Dasar adalah sejumlah 1.000 (seribu) orang pelamar pertama yang Memenuhi Syarat (MS) Administrasi sesuai dengan pembatasan jumlah pelamar pada masing-masing formasi, yaitu:
No | Nama Jabatan  | Jumlah Alokasi | Pembatasan Jumlah Pelamar |
I. 1. 2. 3. 4. II. 1. | Fungsional Umum Verifikator Keuangan Pengadministrasi Keuangan Analis Keolahragaan Analis Tenaga Kerja Fungsional Tertentu Pranata Komputer Terampil |  6 11 1 2  10  |  200  Pelamar Pertama 367  Pelamar Pertama 33    Pelamar Pertama 67    Pelamar Pertama  333  Pelamar Pertama  |
 | Jumlah | 30 | 1000 Pelamar Pertama |
ÂÂÂÂÂ
4.   Pemilihan 1.000 (seribu) orang pelamar tersebut ditentukan berdasarkan waktu melakukan pendaftaran online, yaitu pelamar yang terlebih dahulu mendaftar secara online dan lulus persyaratan administrasi sampai memenuhi jumlah 1.000 (seribu) pelamar;
5.   Apabila jumlah pelamar yang memenuhi syarat telah mencapai 1.000 (seribu) pelamar, maka berkas lamaran berikutnya tidak diproses lagi;
6.   Setelah selesai dilaksanakan seleksi administrasi, pelamar akan diberikan status melalui Website Padang Pariaman www.padangpariamankab.go.id, yaitu:
a.   MEMENUHI SYARAT (MS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria memenuhi syarat administrasi dan masuk kategori 1.000 (seribu) pelamar pertama;
b.   TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria sebagai berikut :
1.   Tidak memenuhi kategori 1.000 (seribu) pelamar pertama;
2.   Tidak memenuhi syarat administrasi.
Catt : Status diberikan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas.
7.   Pendaftaran dan/atau penyampaian surat lamaran yang dilakukan diluar jadwal yang ditetapkan, tidak akan diproses;
8.   Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dikembalikan kepada pelamar;
9.   Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
10. Kelulusan peserta seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
ÂÂÂÂÂ
II.           FORMASI PELAMAR UMUM
Jumlah formasi CPNS Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2014 sebanyak 30 formasi jabatan terdiri dari :
ÂÂÂÂÂ
No | Nama Jabatan  | Kualifikasi Pendidikan | Gol | Rencana Penempatan | |
I.  | Fungsional Umum  | ||||
1 | Verifikator Keuangan  | S.1 Akuntansi | III/a | 1 1 2 1 1 | Inspektorat Daerah Dinas Koperindag, Energi dan SDM Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Badan Penanaman Modal dan Yandu |
2 | Pengadministrasi Keuangan  | D.III Akuntansi | II/c | 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 | Sekretariat Daerah Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Badan Kepegawaian Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kantor Lingkungan Hidup Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kantor Perpustakaan dan Arsip Rumah Sakit Umum Daerah |
3 | Analis Keolahragaan  | S.1 Ilmu Pendidikan Kepelatihan Olah Raga  | III/a | 1 | Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata  |
4 | Analis Tenaga Kerja  | S.1 Manajemen/Sosiologi | III/a | 2 | Dinas Sosial dan Tenaga Kerja  |
II. | Fungsional Tertentu  | ||||
5 | Pranata Komputer Terampil | D.III Komputer | II/c | 1 1 1 1 2 1 1 1 1 | Sekretariat Daerah Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badan Kepegawaian Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kantor Lingkungan Hidup Satuan Polisi Pamong Praja |
 | Jumlah Alokasi Formasi | 30 |
ÂÂÂÂÂ
III.          PERSYARATAN UMUM
1.   Warga Negara Republik Indonesia
2.   Syarat usia pelamar :
a.  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2015;
b.  Lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada 1 januari 2015 bagi yang telah mengabdi kepada Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun per 17 April 2002 dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang;
3.   Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pemerintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai swasta;
5.   Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
6.   Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
7.   Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
8.   Berkelakuan baik;
9.   Sehat Jasmani dan Rohani;
10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan/menjadi pengedar narkoba, narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
IV.         PERSYARATAN KHUSUS
1.   Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dengan Indek Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima dengan skala empat);
2.   Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi dan mengundurkan diri dari formasi yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan disetorkan ke dalam kas daerah serta dikuatkan dengan pernyataan yang ditandatangani peserta diatas kertas bermaterai 6000;
3.   Pelamar dibenarkan melamar hanya pada satu daerah pilihan saja, dan apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak dapat diproses dan dinyatakan gugur;
4.   Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi harus bersedia berdomisili dan bertugas diwilayah Kabupaten Padang Pariaman, serta tidak akan mengajukan pindah tugas selama minimal 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai yang bersangkutan ditetapkan sebagai CPNS.
V.           TATA CARA PENDAFTARAN / LAMARAN
1.   Pelamar wajib memiliki alamat email dan nomor HP yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
2.   Setiap pelamar harus mendaftar melalui website pendaftaran nasional secara online ke https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan user name dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke sscn di www.sscn.bkn.go.id dimulai tanggal 17 September s/d 1 Oktober 2014 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya;
3.   Setelah mengisi form registrasi melalui website sscn maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran;
4.   Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak wajib dilampirkan pada berkas lamaran yang terdiri dari :
a.   1 (satu) lembar surat lamaran yang ditulis tangan sendiri menggunakan huruf balok dan tinta hitam diatas kertas bermaterai 6000 dengan mencantumkan data sebagai berikut : Nama, Tempat dan tanggal Lahir, Pendidikan, Status Perkawinan, alamat jelas yang dihubungi, Nomor Telepon/HP yang bisa dihubungi, Jabatan/Formasi yang dilamar;
b.   1 (satu) lembar foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dari perguruan tinggi negeri/swasta dengan Indek Prestasi Kumulatif Minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima dengan skala empat), yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu :
o  Rektor/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas/Institut:
o  Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi;
o  Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademi dan Politeknik.
c.   1 (satu) lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
d.   4 (empat) lembar pas foto hitam putih ukuran 3X4 cm;
e.   Bagi yang telah mengabdi kepada Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun per 17 April 2002 dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang, serta memiliki usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun, melampirkan :
o  1 (satu) rangkap foto kopi bukti pengalaman kerja (Surat Keputusan pengangkatan pada Intansi Pemerintah) dari pengangkatan pertama sampai dengan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (minimal pejabat eselon II);
o  1 (satu) lembar surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada Instansi Pemerintah (minimal pejabat Eselon II).
5.   Seluruh berkas persyaratan administrasi beserta tanda bukti pendaftaran secara online dikirimkan kepada Bupati Padang Pariaman c/q Panitia Pelaksana Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan alamat PO BOX 25500, Pariaman dengan menggunakan amplop lamaran dan amplop balasan yang sudah ditempel perangko 5000 Rupiah, dan mencantumkan nama, alamat jelas, No HP, dan jabatan yang dilamar paling lambat tanggal 06 Oktober 2014 stempel pos;
6.   Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan selain melalui PO BOX resmi.
VI.         PROSES SELEKSI
Seleksi dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap yaitu :
1.   Seleksi Administrasi;
2.   Tes Kompetensi Dasar (TKD)
VII.JADWAL DAN LOKASI TES
Jadwal dan lokasi tes akan diberitahukan kemudian melalui website Pemerintah Padang Pariaman www.padangpariamankab.go.id .
VIII.       LAIN-LAIN
1.   Selama pelaksanaan tes, peserta tidak dibenarkan membawa tas, HP/alat komunikasi/alat rekam visual lainnya kedalam ruang tes CAT dan setiap peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian asli dan KTP asli yang masih berlaku pada saat tes CAT;
2.   Selama pelaksanaan tes CAT, peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, atasan kemeja berwarna putih polos dan bawahan rok/celana dasar kain berwarna hitam;
3.   Alat tulis diperlukan saat tes;
4.   Panitia tidak memproses setiap lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh panitia;
5.   Jadwal diatas dimungkinkan dilakukan perubahan dengan menyesuaikan kepada kebijakan Pemerintahan Pusat (Menpan-RB) dengan pemberitahuan selanjutnya;
6.   Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat melalui website panitia seleksi nasional https://panselnas.menpan.go.id, www.sscn.bkn.go.id dan website Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman www.padangpariamankab.go.id.
ÂÂÂÂÂ
Untuk Versi PDF nya bisa di Download disini
{jcomments on}