Tupoksi RSUD
ÂÂÂÂÂ
RINCIAN TUGAS
- Merumuskan rencana dan program kerja baik rutin maupun kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis rumah sakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan rumah sakit sesuai dengan petunjuk ketentuan;
- Mengkoordinasikan bagian serta bidang- bidang dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Mendelegasikan sebagian tugas kepada kepala bagian dan para kepala bidang sesuai dengan bidang permasalahannya;
- Memberikan data dan informasi mengenai situasi rumah sakit serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
- Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan rumah sakit;
- Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lembaga terkait guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan serta pelayanan rumah sakit;
- Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit;
- Memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan;
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dinas agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan;
- Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
- Menerima arahan/ petunjuk dari atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.