Berita Daerah

Tupoksi RSUD

 

RINCIAN TUGAS

  1. Merumuskan rencana dan program kerja baik rutin maupun kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis rumah sakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan rumah sakit sesuai dengan petunjuk ketentuan;
  3. Mengkoordinasikan bagian serta bidang- bidang dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  4. Mendelegasikan sebagian tugas kepada kepala bagian dan para kepala bidang sesuai dengan bidang permasalahannya;
  5. Memberikan  data dan informasi mengenai situasi rumah sakit serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
  6. Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan rumah sakit;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah  lembaga terkait guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan serta pelayanan rumah sakit;
  9. Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit;
  10. Memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan;
  11. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dinas agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan;
  12. Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
  13. Menerima arahan/ petunjuk dari atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

Bagikan Artikel