Berita Daerah

LAKIP Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berupaya menyelenggarakan pemerintahan dengan berprinsip pada tata  kelola kepemerintahan yang baik dan berorientasi kepada hasil (result oriented  government) sesuai dengan kewenangannya. Manajemen pemerintahan memiliki aspek penting yang perlu diimplementasikan yaitu akuntabilitas kinerja. Akuntabilitas kinerja setidaknya harus memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang memiliki arah dan tolok ukur yang jelas atas rumusan perencanaan strategis organisasi sehingga gambaran  hasil yang ingin dicapai dalam bentuk sasaran dapat terukur, dapat diuji dan diandalkan. secara umum pencapaian sasaran melalui indikator-indikator sasaran menunjukkan keberhasilan untuk mewujudkan misi dan tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 08 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 - 2015. Berdasarkan RPJMD tersebut telah dirumuskan Visi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman periode 2010 - 2015 yaitu: Menjadi Kabupaten Unggul Dalam Mewujudkan Masyarakat  yang Religius, Cerdas dan Sejahtera. Untuk mencapai Visi tersebut ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan daerah sebagai berikut : 1.    Mewujudkan kehidupan beragama dan berbudaya  yang berkualitas berdasarkan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah 2.    Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi mutu  berbasiskan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. 3.    Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berkeperibadian  wirausaha. 4.    Mewujudkan pembangunan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing berbasiskan sistem agribisnis dan agroindustri 5.    Mewujudkan Pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan Dari misi tersebut dicantumkan beberapa tujuan, sasaran dan strategi yang memuat kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun berjalan. Laporan akuntabiltas kinerja instansi pemerintah kab Padang Pariaman, merupakan LAKIP tahunan dari RPJMD periode tahun 2010-2015, dan sekaligus menjadi penilaian atas capaian kinerja selama jangka waktu 1 (satu) tahun berjalan. Uraian LAKIP ini terdiri dari penetapan indikato kinerja sasaran RPJMD 2010-2015 (yang utama) yang telah mendapat dukungan pembiayaan dari APBD serta menganalisa capaian kinerja. Terselenggaranya    good    governance    merupakan    prasyarat    bagi    setiap pemerintahan  untuk  mewujudkan  aspirasi  masyarakat  dan  tuntutan  masyarakat  dalam rangka  mencapai  tujuan  serta  cita-cita  berbangsa  dan  bernegara.  Dalam  rangka  itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Good  governance  yang  dimaksud  adalah  merupakan  proses  penyelenggaraan kekuasaan  negara  dalam  melaksanakan  penyediaan  public  good  and  services  disebut governance  (pemerintahan atau kepemerintahan), sedangkan praktek terbaiknya disebut “good governance“  (kepemerintahan yang baik). Agar “good governance” dapat menjadi kenyataan dan berjalan dengan baik, maka dibutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak  yaitu  pemerintah,  private  sector dan  masyarakat.  Good  governance  yang  efektif menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesional serta etos kerja  dan  moral  yang  tinggi,  dengan  demikian  penerapan  konsep  good  governance penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara merupakan tantangan tersendiri. Bertitik  tolak  dari  RPJMD  Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 - 2015, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Padang Pariaman dan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi No. 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penyusunan LAKIP Tahun berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan  dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran tersebut disajikan berupa informasi mengenai pencapaian sasaran RPJMD, realisasi pencapaian indikator sasaran disertai dengan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja dan pembandingan capaian indikator kinerja, dengan demikian, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang menjadi laporan kemajuan penyelenggaraan pemerintahan  oleh  Bupati kepada Presiden ini telah disusun dan dikembangkan sesuai peraturan yang berlaku. Realisasi yang dilaporkan dalam LAKIP ini merupakan hasil pencapaian sasaran. Infromasi selengkapnya mengenai LAKIP Kab. Padang Pariaman 1. Lakip Tahun 2014 dapat Dowload disini. 2. Lakip Tahun 2015 dapat Dowload disini. 3. Lakip Tahun 2016 dapat Dowload disini. 4. Lakip Tahun 2017 dapat Download disini. 5. Lakip Tahun 2018 dapat Download disini.  

Bagikan Artikel