Berita Daerah

Program Kerja dan Tupoksi

 

RINCIAN TUGAS:

  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengawasan dan pemeriksaan, yang meliputi perencanaan dan perumusan kebijakan daerah serta penyusunan program di bidang pengawasan dan pemeriksaan;
  2. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  3. Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang secara bertingkat kepada Sekretaris dan para Inspektur Pembantu sesuai bidang tugas dan permasalahannya;
  4. Mengkoordinasikan Sekretaris dan para Inspektur Pembantu dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  5. Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan dalam bidang pengawasan dan pemeriksaan;
  6. Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan;
  7. Memberikan data dan informasi mengenai pengawasan dan pemeriksaan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan;
  8. Mengusulkan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu di lingkungan Inspektorat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  9. Mempertanggungjawabkan tugas pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat baik teknis operasional maupun fungsional kepada kepala daerah;
  10. Membina unsur-unsur staf di lingkungan Inspektorat dan mengembangkan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  11. Melaksanakan teknis administrasi dan fungsional, ketatausahaan serta pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;
  12. Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan Inspektorat untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  13. Meneliti, memaraf  dan/atau menandatangani persuratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan;
  14. Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan kantor;
  15. Menerima arahan/petunjuk dari atasan;
  16. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

 

Bagikan Artikel