Program Kerja dan Tupoksi
ÂÂÂÂÂ
RINCIAN TUGAS:
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengawasan dan pemeriksaan, yang meliputi perencanaan dan perumusan kebijakan daerah serta penyusunan program di bidang pengawasan dan pemeriksaan;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang secara bertingkat kepada Sekretaris dan para Inspektur Pembantu sesuai bidang tugas dan permasalahannya;
- Mengkoordinasikan Sekretaris dan para Inspektur Pembantu dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan dalam bidang pengawasan dan pemeriksaan;
- Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan;
- Memberikan data dan informasi mengenai pengawasan dan pemeriksaan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan;
- Mengusulkan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu di lingkungan Inspektorat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
- Mempertanggungjawabkan tugas pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat baik teknis operasional maupun fungsional kepada kepala daerah;
- Membina unsur-unsur staf di lingkungan Inspektorat dan mengembangkan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Melaksanakan teknis administrasi dan fungsional, ketatausahaan serta pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;
- Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan Inspektorat untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
- Meneliti, memaraf dan/atau menandatangani persuratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan;
- Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan kantor;
- Menerima arahan/petunjuk dari atasan;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.
ÂÂÂÂÂ