Program Kerja dan Tupoksi Bagian Keuangan
ÂÂÂÂÂ
URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN KEUANGAN
- Membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan dan anggaran, akuntansi dan pelaporan, verifikasi dan perbendaharaan;
- Menyusun rencana dan program kerja di Bagian Keuangan berdasarkan program kerja dan hasil evaluasipelaksanaan kegiatan tahun lalu, sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Merumuskan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan dan anggaran, akuntansi dan pelaporan, verifikasi dan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan dan perencanaan anggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan serta verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
- Mengoordinasikan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Daerah melalui RKA dan DPA;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Membina dan memotivasi pelaksana serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Keuangan, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan dan anggaran, akuntansi dan pelaporan, verifikasi dan perbendaharaan;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan fungsi sebagai entitas akuntansi keuangan;
- Melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis kepada bawahan, guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan/staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan koordinasi baik di lingkungan internal maupun eksternal;
- Memberikan penilaian pelaksanaan tugas bawahan dengan DP.3 untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan serta memeriksa pelaksanaan tugas staf agar lebih efektif dan efisien;
- Menyampaikan telaahan, saran dan masukan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
- Melaporkan kepada Asisten Administrasi Umum setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ÂÂÂÂÂ