Berita Daerah

Program Kerja dan Tupoksi Bagian Keuangan

 

URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN KEUANGAN

  1. Membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan dan anggaran, akuntansi dan pelaporan, verifikasi dan perbendaharaan;
  2. Menyusun rencana dan program kerja di Bagian Keuangan berdasarkan program kerja dan hasil evaluasipelaksanaan kegiatan tahun lalu, sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  3. Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
  4. Merumuskan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan dan anggaran, akuntansi dan pelaporan, verifikasi dan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan dan perencanaan anggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan serta verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
  6. Mengoordinasikan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Daerah melalui RKA dan DPA;
  7. Melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. Melaksanakan dan mengoordinasikan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  9. Membina dan memotivasi pelaksana serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Keuangan, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
  10. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan dan anggaran, akuntansi dan pelaporan, verifikasi dan perbendaharaan;
  12. Melaksanakan dan mengoordinasikan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  13. Melaksanakan fungsi sebagai entitas akuntansi keuangan;
  14. Melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis kepada bawahan, guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Mendistribusikan tugas kepada bawahan/staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  16. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas bawahan;
  17. Melaksanakan koordinasi baik di lingkungan internal maupun eksternal;
  18. Memberikan penilaian pelaksanaan tugas bawahan dengan DP.3 untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan serta memeriksa pelaksanaan tugas staf agar lebih efektif dan efisien;
  19. Menyampaikan telaahan, saran dan masukan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
  20. Melaporkan kepada Asisten Administrasi Umum setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
  21. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagikan Artikel