Berita Daerah

Program Kerja dan Tupoksi Bagian Umum

 

URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN UMUM DAN PROTOKOLER

  1. Membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Bagian Umum dan Protokoler, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
  5. Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
  6. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
  7. Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Umum dan Protokoler, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
  8. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
  10. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
  12. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
  13. Melaporkan kepada Asisten Administrasi Umum setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
  14. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Umum dan Protokoler sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan Artikel

https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/via-dana/ https://p-pkkmb.ubpkarawang.ac.id/vendor/assets/