Program Kerja dan Tupoksi Bagian Umum
ÂÂÂÂÂ
URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN UMUM DAN PROTOKOLER
- Membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Umum dan Protokoler, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
- Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Umum dan Protokoler, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga, dan acara dan protokoler, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
- Melaporkan kepada Asisten Administrasi Umum setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Umum dan Protokoler sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum, sesuai dengan tugas dan fungsinya.