Tupoksi dan Program Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
ÂÂÂÂÂ
RINCIAN TUGAS KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Merumuskan program dan kegiatan baik rutin maupun anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pembinaan kepegawaian daerah guna pedoman operasional kerja SKPD;
- Menyusun Rencana Strategis dan program kerja tahunan Dinas sesuai program pembangunan daerah;
- Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
- Mengoordinasikan perencanaan dan pengembangan kepegawaian dan diklat daerah kepada sekretaris dan para kepala bidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan dan melaksanakan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan;
- Mengoordinasikan sekretaris, para kepala bidang dan bawahan secara langsung maupun melaui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerja yang baik dan saling mendukung dalampelaksanaan tugas masing-masing;
- Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada Sekretaris dan para kepala bidang secara berjenjang sesuai dengan bidang permasalahannya;
- Membina, memfasilitasi dan mengarahkan serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang kepegawaian dan diklat daerah;
- Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan BKD untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
- Memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan di bidang kepegawaian dan diklat;
- Mendisposisi surat masuk sesuai dengan bidang permasalahannya;
- Meneliti, memaraf dan/atau menandatangani persuratan dan dokumen lainya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan;
- Memberikan data dan informasi mengenai situasi bidang pekerjaan umum dan perumahan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
- Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;
- Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan badan, mengatur, membina, mengendalikan unit pelaksana teknis (UPT) badan untuk mencapai sasaran tugas serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
- Menerima arahan / petunjuk dari atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.
ÂÂÂÂÂ