Tupoksi dan Program Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ÂÂÂÂÂ
RINCIAN TUGAS KEPALA PELAKSANA BPBD
- Menyusun rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanganan pengungsi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung
- kelancaran pelaksanaan tugas.