Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

 

RINCIAN TUGAS KEPALA PELAKSANA BPBD

  1. Menyusun rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
  7. Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanganan pengungsi;
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  9. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  10. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan  sesuai  dengan bidang  tugasnya  untuk  mendukung
  11. kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagikan Artikel