Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.Merumuskan program kerja dan petunjuk kerja, mengoordinasikan, membina dan mengarahkan kegiatan bidang perencanaan pembangunan, statistik, pengendalian dan evaluasi pembangunan bidang ekonomi, sosial budaya, serta infrastruktur dan prasarana, menetapkan program kerja daerah dan mengendalikan pelaksanaannya, memantau serta mengevaluasi perkembangan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, ekonomi, sosial budaya, penataan ruang, penelitian dan statistik,dan pengendalian evaluasi perencanaan pembangunan daerah serta melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penataan ruang, penelitian dan pengembangan serta statistik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan.

RINCIAN TUGAS    :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan mulai dari perencanaan tingkat nagari, Tingkat Kecamatan dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah; Mengkoordinasikan Penyusunan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Mengkoordinasikan   penyusunan   Rancangan   Kebijakan Umum Pendapatan Belanja   Daerah  dan   perumusan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah;Pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta penyelenggaraan sinkronisasi perencanaan pembangunan;
  2. Pengkoordinasian penyusunan indikator keberhasilan perencanaan pembangunan daerah, penetapan kinerja daerah;
  3. Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, statistik, pengendalian dan evaluasi, ekonomi, sosial budaya, serta infrastruktur dan prasarana guna pedoman operasional kerja SKPD;
  4. Memberikan data dan informasi mengenai pelayanan umum di bidang perencanaan pembangunan daerah serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan data perencanaan pembangunan dan pengkoordinasian pengkajian, penelitian dan pengembangan daerah serta statistik yang menjadi kewenangan daerah;
  6. Pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perencanaan pembangunan, hasil kajian dan penelitian daerah;
  7. Menyusun Rencana Strategis dan program kerja tahunan SKPD sesuai program pembangunan daerah;
  8. Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan pembangunan, statistik, pengendalian dan evaluasi, ekonomi, sosial budaya, serta infrastruktur dan prasarana sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
  9. Mengoordinasikan para kepala bidang dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  10. Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada Sekretaris dan para kepala bidang secara berjenjang sesuai dengan bidang permasalahannya;
  11. Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan Bappeda untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  12. Mendisposisi surat dinas yang masuk sesuai bidang permasalahannya;
  13. Menandatangani dan/atau memaraf surat dinas dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
  14. Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;
  15. Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
  16. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ dan LPPD bappeda serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, koordinasi perencanaan kerjasama pembangunan sosial budaya, pengembangan fisik prasarana dan lingkungan hidup, koordinasi perencanaan dan kerjasama pembangunan perekonomian, statistik dan pengendalian    pembanguan, penelitian dan pengembangan;
  17. Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan badan, mengatur, membina, mengendalikan unit pelaksana teknis (UPT) badan untuk mencapai sasaran tugas serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  18. Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
  19. Menerima arahan / petunjuk dari atasan;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan;

sumber: Perbup No 20 Tahun 2012 Tentang Rincian Uraian Tugas

Bagikan Artikel