Berita Daerah

Profil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

 

Nama : Ir. ALI AMRAN, MP
NIP :  19620619 199103 1 007
Pangkat / Golongan :  Pembina Utama Muda (IV/c)
Jabatan : Kepala Badan

Kepala Bappeda mempunyai tugas pokok dan kewajiban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Merumuskan program kerja dan petunjuk kerja, mengoordinasikan, membina dan mengarahkan kegiatan bidang perencanaan pembangunan, statistik, pengendalian dan evaluasi pembangunan bidang ekonomi, sosial budaya, serta infrastruktur dan prasarana, menetapkan program kerja daerah dan mengendalikan pelaksanaannya, memantau serta mengevaluasi perkembangan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, ekonomi, sosial budaya, penataan ruang, penelitian dan statistik,dan pengendalian evaluasi perencanaan pembangunan daerah serta melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penataan ruang, penelitian dan pengembangan serta statistik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan.


Sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Rincian Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Padang Pariaman bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dipimpin oleh Pejabat Eselon II.b dengan Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dibantu oleh Sekretaris Eselon III.a dan Kepala Bidang Eselon III.b

Sekretaris dengan Eselon III.a dibantu oleh tiga Pejabat Kepala Sub Bidang yang mempunyai Eselon IV.a antara lain Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Perencanaan.

Kepala Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi dengan Eselon III.b dibantu oleh dua Pejabat Kepala Sub Bidang yang mempunyai Eselon IV.a antara lain Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Kepala Sub Bidang Penelitian data dan Statistik,

Kepala Bidang Ekonomi dengan Eselon III.b dibantu oleh dua Pejabat Kepala Sub Bidang yang mempunyai Eselon IV.a antara lain Kepala Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha, Industri dan Pariwisata, Kepala Sub Bidang Pertanian Perkebunan dan Agribisnis

Kepala Bidang Sosial dan Budaya dengan Eselon III.b dibantu oleh dua Pejabat Kepala Sub Bidang yang mempunyai Eselon IV.a antara lain Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Sub Bidang Pendidikan Agama dan Kebudayaan

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana dengan Eselon III.b dibantu oleh dua Pejabat Kepala Sub Bidang yang mempunyai Eselon IV.a antara lain Kepala Sub Bidang Penataan Ruang Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Prasarana Wilayah.

Bagikan Artikel