Prosedur Investasi
1. Izin Gangguan (H.O)
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Izin Lokasi
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
5. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
6. Izin Usaha Industri (IUI)
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8. Izin Prinsip
9. Izin Reklame
10. Izin Pangkalan Minyak Tanah
11. Tanda Daftar Gudang
12. Izin Rumah Makan, Bar dan Restoran
13. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
14. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
15. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV
16. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT
17. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PO
18. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi
19. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Firma
20. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Badan Usaha
21. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Badan Usaha Koperasi
22. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Perseorangan
23. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Untuk Badan Usaha Koperasi
24. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Perseorangan
25. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kelompok Masyarakat
26. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Non-HO
27. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) HO
28. izin rumah makan
29. IZIN TRAYEK
Untuk informasi lebih lanjut tentang Syarat-syarat dan Ketentuan lain tentang Pengurusan Perizinan di Kabupaten Padang Pariaman silakan menghubungi BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KAB. PADANG PARIAMAN Jln M Syafei No 10 Pariaman Telp (0751) 93934-91355 Fax (0751) 93934-91355
website : http://www.perizinan.padangpariaman.go.id
e-mail : bpmp2t@padangpariamankab.go.id