Badan
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan antara lain
1. Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
2. Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Padang Pariaman