Tupoksi dan Program Kerja Bagian Organisasi
URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN PAN
- Membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Organisasi dan PAN, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Membina dan memotivasi pelaksana serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Organisasi dan PAN, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan pelayanan publik, dan kepegawaian dan kinerja aparatur;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Umum, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
- Melaporkan kepada Asisten Administrasi Umum setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Organisasi dan PAN sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum, sesuai dengan tugas dan fungsinya.