Tupoksi dan Program Kerja Bagian Hukum
URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN HUKUM
- Membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Hukum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah dan produk dibawah lainnya serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Hukum, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal baik sejajar maupun diatasnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
- Melaporkan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mempersiapkan program kegiatan daerah baik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan maupun sesuai dengan kebutuhan daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ÂÂÂÂÂ