Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Bagian Hukum


URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN HUKUM

  1. Membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Bagian Hukum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah dan produk dibawah lainnya serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  5. Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  6. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  7. Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Hukum, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
  8. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  10. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal baik sejajar maupun diatasnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
  12. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan Peraturan Perundang-Undangan, pemberian layanan bantuan hukum dan HAM, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah serta pengelolaan dokumentasi hukum, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
  13. Melaporkan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
  14. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
  15. Mempersiapkan program kegiatan daerah baik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan maupun sesuai dengan kebutuhan daerah; dan
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagikan Artikel