Tupoksi dan Program Kerja Bagian Humas
URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
- Membantu Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas di bidang pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Hubungan Masyarakat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media;
- Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Hubungan Masyarakat, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengumpulan informasi dan dokumentasi, dan hubungan masyarakat dan media.
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
- Melaporkan kepada Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ÂÂÂÂÂ