Tupoksi dan Program Kerja Bagian PDE
URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN DATA ELEKTRONIK
- Membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas di bidang pengolahan data, jaringan dan komunikasi, dan sistem informasi, aplikasi dan persandian;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Pengelolaan Data Elektronik, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan bidang pengolahan data, jaringan dan komunikasi, dan sistem informasi, aplikasi dan persandian;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengolahan data, jaringan dan komunikasi, dan sistem informasi, aplikasi dan persandian untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengolahan data, jaringan dan komunikasi, dan sistem informasi, aplikasi dan persandian;
- Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Pengelolaan Data Elektronik, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang pengolahan data, jaringan dan komunikasi, dan sistem informasi, aplikasi dan persandian;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengolahan data, jaringan dan komunikasi, dan sistem informasi, aplikasi dan persandian;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada asisten administrasi umum dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
- Melaporkan kepada asisten administrasi umum setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bagian pengelolaan data elektronik sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh asisten administrasi umum, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ÂÂÂÂÂ