Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan realisasi penyaluran dana Hibah Partai Politik Tahun Anggaran 2025. Program hibah ini merupakan amanat regulasi nasional sekaligus bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat.
Setiap tahunnya, Pemkab Padang Pariaman menyalurkan bantuan hibah bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Bantuan ini diberikan sebagai dana operasional kepartaian guna memperkuat fungsi partai sebagai sarana aspirasi politik warga dan pilar demokrasi.
Dana hibah tersebut difokuskan bagi dua fungsi utama, yaitu:
1. Pendidikan politik bagi masyarakat
2. Dukungan operasional partai, yang mencakup biaya kesekretariatan dan kegiatan administrasi partai
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sekurang-kurangnya 51 persen dari total dana hibah wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat. Hal ini mencakup program kaderisasi, sosialisasi politik, literasi demokrasi, peningkatan pemahaman hak dan kewajiban warga negara, serta kegiatan lain yang mendorong partisipasi politik yang sehat dan konstruktif.
Adapun daftar serta rincian realisasi dana hibah partai politik tahun 2025 Kabupaten Padang Pariaman dapat dilihat pada lampiran resmi yang disertakan dalam penyampaian ini.