Pemkab Padang Pariaman dan Kementerian PKP Percepat Penyiapan Lahan Huntap Terpusat, Pagu Indikatif Rp53 Miliar Disiapkan

Pemkab Padang Pariaman dan Kementerian PKP Percepat Penyiapan Lahan Huntap Terpusat, Pagu Indikatif Rp53 Miliar Disiapkan

03-11-2026
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
32 kali dilihat
Share:
Pemkab Padang Pariaman dan Kementerian PKP Percepat Penyiapan Lahan Huntap Terpusat, Pagu Indikatif Rp53 Miliar Disiapkan

Parik Malintang, 2 November 2026 – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat persiapan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Terpusat bagi masyarakat terdampak bencana. Salah satu langkah yang menjadi prioritas saat ini adalah penyelesaian persoalan legalitas dan status lahan sebagai bagian dari pemenuhan kriteria kesiapan pembangunan (Readiness Criteria/RC).

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III Kementerian PKP, yang dilaksanakan di Ruang Dillo, Kantor Bupati Padang Pariaman dan diikuti secara daring oleh sejumlah perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian PKP, Senin (2/11/2026).

Rapat tersebut melibatkan perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, serta perwakilan Direktorat terkait di Kementerian PKP.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Kementerian PKP telah menyiapkan pagu indikatif sekitar Rp53 miliar untuk mendukung pembangunan fisik Huntap Terpusat di Kabupaten Padang Pariaman pada Tahun Anggaran 2027. Alokasi tersebut menjadi peluang strategis bagi percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana, khususnya dalam penyediaan tempat tinggal yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Kepala BP3KP Sumatera III, Iswanto, menegaskan bahwa kesiapan lahan merupakan faktor penting yang harus segera diselesaikan agar tahapan perencanaan teknis hingga pelaksanaan konstruksi dapat berjalan sesuai jadwal.

Menurutnya, apabila status dan kesiapan lahan telah memenuhi persyaratan, proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan tahapan pengadaan pekerjaan konstruksi dapat segera dilaksanakan.

"Rencana kami, pada tahun 2027 pembangunan sudah mulai berjalan, paling lambat Januari atau Februari. Begitu lahannya siap, kami akan menyusun DED dan melanjutkan proses lelang konstruksi agar penanganan masyarakat terdampak bencana ini dapat segera dituntaskan," ungkap Iswanto.

Menjawab harapan Iswanto, Kepala DLHPKPP, Andri Satria Masri, menyampaikan bahwa saat ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sedang berusaha keras upaya penyediaan lahan pada dua lokasi yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara), yakni lahan aset PT PLN di Asam Pulau, Nagari Anduriang, serta lahan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di Katapiang.

Namun, kedua lokasi tersebut masih menghadapi kendala administrasi dan regulasi terkait pemanfaatan maupun pengalihan status penguasaan lahan.

Untuk lahan milik PT PLN, proses pemanfaatan terkendala ketentuan pengelolaan dan pelepasan aset BUMN. Sementara itu, lahan BWS Sumatera V di Katapiang menghadapi persoalan kesesuaian peruntukan ruang karena sebagian lokasi berkaitan dengan kawasan mangrove dalam dokumen tata ruang.

"Namun, untuk lahan di Katapiang, progressnya menunggu dari Kementerian Pekerjaan Umum pusat untuk meninjau lokasi dan menyiapkan administrasi hibah tanah ke Pemkab Padang Pariaman," tambah Andri.

Andri menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencari solusi terhadap kedua persoalan tersebut.

"Persoalan utama yang sedang kita hadapi dalam pembangunan Huntap Terpusat ini adalah kepastian dan legalitas lahan. Untuk lahan aset PLN, kita perlu meningkatkan koordinasi ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Danantara. Sementara untuk lahan BWS Sumatera V di Katapiang, kita sedang mengupayakan proses persetujuan perubahan pemanfaatan lahan melalui instansi yang berwenang, sekaligus mengkaji penyesuaian dokumen tata ruang," jelasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan lahan membutuhkan sinergi seluruh pihak, mengingat pembangunan Huntap Terpusat merupakan program strategis yang menyangkut pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga menyiapkan sejumlah alternatif apabila proses pemanfaatan atau pelepasan aset pada kedua lokasi tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yondri Lois, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus memperjuangkan peluang pembangunan Huntap Terpusat agar alokasi dukungan dari Kementerian PKP dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, selain mengupayakan penyelesaian status lahan PLN dan BWS Sumatera V, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) maupun alternatif pengadaan tanah melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Aset BPKD Kabupaten Padang Pariaman, Delvia, menyampaikan bahwa apabila alternatif pemanfaatan aset yang tersedia tidak dapat direalisasikan, opsi pengadaan tanah melalui APBD dapat dikaji dan dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Jika pemanfaatan atau pelepasan lahan dari PLN maupun BWS tidak memungkinkan, opsi pengadaan tanah melalui APBD dapat kita bahas bersama TAPD untuk Tahun Anggaran 2027. Prinsipnya, kita perlu menyiapkan alternatif agar kebutuhan lahan untuk pembangunan hunian tetap masyarakat terdampak bencana dapat segera terpenuhi," ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak BP3KP juga menekankan pentingnya kepastian jadwal penyelesaian seluruh dokumen persyaratan pembangunan. Status dan legalitas lahan ditargetkan sudah memperoleh kejelasan secara tertulis pada November 2026, sedangkan kelengkapan dokumen Readiness Criteria diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pertengahan Desember 2026.

Kepala Seksi Wilayah I BP3KP Sumatera III, Widya, menegaskan bahwa kepastian status lahan menjadi prasyarat penting agar proses perencanaan dan pengadaan pekerjaan konstruksi pada awal 2027 tidak mengalami keterlambatan.

"Pada bulan November ini, status lahan harus sudah jelas secara tertulis. Dengan demikian, pada bulan Desember seluruh dokumen administrasi Readiness Criteria dapat dilengkapi sehingga pada Januari 2027 tahapan perencanaan dan persiapan lelang fisik sudah dapat dilaksanakan," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan kementerian, lembaga, BUMN, serta instansi terkait guna mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan pembangunan Huntap Terpusat.

Dukungan pagu indikatif sebesar Rp53 miliar dari Kementerian PKP merupakan peluang penting yang harus diperjuangkan melalui kesiapan administrasi, kepastian lahan, dan sinergi lintas sektor.

Melalui percepatan tersebut, diharapkan masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman dapat segera memperoleh hunian tetap yang layak, aman, dan memberikan kepastian bagi keberlanjutan kehidupan mereka pascabencana.

Lihat sumber berita