Sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Propinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, maka kami membuka kesempatan kepada Masyarakat Padang Pariaman yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi terbuka Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Padang Pariaman