Berita Daerah

Terkendala Regulasi Aset BUMN, Pemkab Padang Pariaman Cari Solusi Huntap untuk 215 Keluarga Korban Bencana

09-10-2026
42 kali dilihat
Share:
Image Carousel

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama PT PLN (Persero) mencari solusi hukum pemanfaatan lahan milik PLN di kawasan PLTA Singkarak, Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Terpadu bagi 215 keluarga korban bencana yang masih bertahan di hunian sementara.

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran Pemkab Padang Pariaman dengan PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Rahmat didampingi Kepala DLHPKPP Andri Satria Masri, Kepala Pelaksana BPBD Emri Nurman, dan Kepala Bagian Organisasi Ali Mustafa.

Rahmat menjelaskan, dari 781 rumah warga yang terdampak bencana, sebanyak 566 unit mengalami rusak ringan hingga sedang dan direncanakan dibangun kembali secara mandiri. Sementara itu, 215 keluarga membutuhkan Huntap terpadu karena rumah beserta lahan tempat tinggal mereka rusak berat, bahkan hanyut diterjang bencana.

Hingga kini, para korban masih menempati hunian sementara. Padahal, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan alokasi pembangunan Huntap tahun 2026, dengan salah satu syarat utama tersedianya lahan dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Keterbatasan fiskal membuat Pemkab harus memprioritaskan pemulihan infrastruktur vital, termasuk jalan dan jembatan.

“Persoalan utama kita adalah ketiadaan lahan bagi masyarakat yang tanahnya hanyut terbawa air. Alokasi pembangunan Huntap dari kementerian sudah tersedia jika lahannya siap. Kami berharap lahan PLN di Asam Pulau dapat dimanfaatkan untuk Huntap Terpadu, karena masyarakat sudah hampir satu tahun bertahan di huntara,” tegas Rahmat.

Dari sisi teknis, PT Indonesia Power menyatakan lahan yang diajukan tidak mengganggu operasional PLTA Singkarak. Wahyu dari PT Indonesia Power menjelaskan, area tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara suku cadang (laydown) dan basecamp selama pembangunan maupun pemeliharaan pembangkit.

Namun, secara legalitas, aset tersebut berada di bawah kewenangan kantor pusat PT PLN (Persero). Dengan demikian, tantangan utama terletak pada mekanisme pemindahtanganan aset BUMN.

Perwakilan Divisi Umum dan Aset Properti PT PLN (Persero), Ganesha, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya pemanfaatan aset untuk penanganan pascabencana. Namun, mekanisme hibah tanpa kompensasi menghadapi kendala regulasi, merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-15/MBU/2012.

Menurutnya, diperlukan landasan hukum atau kebijakan dari instansi berwenang agar pemanfaatan maupun pelepasan aset tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Menyikapi kendala tersebut, Pemkab Padang Pariaman dan PLN sepakat mendorong pembahasan lebih lanjut melalui Satgas Penanganan Bencana di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemkab juga akan menyiapkan kajian terhadap regulasi terkait sebagai dasar mencari solusi yang memungkinkan lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap. Dalam audiensi itu, Rahmat turut menyerahkan surat permohonan resmi kepada PLN guna memperoleh jawaban tertulis mengenai status aset dan mekanisme pemanfaatannya.

Jawaban tersebut akan menjadi bahan koordinasi lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membuka jalan bagi realisasi pembangunan Huntap.

Bagi Pemkab Padang Pariaman, penyelesaian persoalan lahan ini menjadi langkah krusial agar dukungan pemerintah pusat dapat segera diwujudkan. Di balik persoalan regulasi aset, ada 215 keluarga korban bencana yang menanti kepastian untuk kembali memiliki rumah dan kehidupan yang lebih layak. (Kominfo)