Berita Daerah

Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Kedua Kali Hingga 20 Desember 2025, Kerugian ditaksir Capai 1,2 Triliun

14-12-2025
111 kali dilihat
Share:
Image Carousel

Parit Malintang, 14 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem, Banjir, dan Tanah Longsor untuk yang kedua kalinya. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 388/KEP/BPP/2025 , yang ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis , pada tanggal 13 Desember 2025.

Perpanjangan kedua ini ditetapkan mulai tanggal 14 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 , dan merupakan tindak lanjut dari status perpanjangan pertama (7–13 Desember 2025) dan status awal (23 November–6 Desember 2025).

Perpanjangan status tanggap darurat ini dianggap perlu karena dua alasan utama: 

-Operasi Pencarian Korban Hilang: Operasi pencarian terhadap satu orang korban hilang akibat bencana masih berlangsung dan memerlukan dukungan penuh.

-Penanganan Darurat Berkelanjutan: Masih diperlukan penanganan darurat bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembukaan akses yang terganggu, serta stabilisasi situasi dan kondisi kehidupan masyarakat.

Bencana hidrometeorologi yang terjadi sejak 22–28 November 2025 telah menimbulkan dampak kerugian yang masif. Hingga pembaruan data terakhir pada 14 Desember 2025, pukul 01.15 WIB, berikut adalah ringkasan dampak utama di Kabupaten Padang Pariaman:

Korban Jiwa: Total 45 orang meninggal dunia dan 1 orang masih hilang. Sebanyak 11 orang mengalami luka-luka. Dampak Sosial: Sebanyak 34.182 jiwa terdampak bencana. Jumlah pengungsi yang tersisa per 13 Desember 2025 adalah 848 jiwa. Kerusakan Rumah: Total 4.842 unit rumah mengalami kerusakan. Rinciannya adalah 2.652 rusak ringan, 221 rusak sedang, dan 405 rusak berat. 

Kerugian Material: Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,245 Triliun. Kerusakan Infrastruktur: Terjadi kerusakan signifikan pada 29 ruas jalan dan 43 unit jembatan. Selain itu, 69 unit daerah irigasi/bendungan juga dilaporkan rusak. Fasilitas Umum: Fasilitas pendidikan yang rusak parah (berat) berjumlah 3 unit, sementara fasilitas ibadah yang rusak parah berjumlah 11 unit.

Kegiatan perpanjangan tanggap darurat ini akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Instansi Vertikal, Instansi Terkait, Lembaga Sosial Masyarakat, Non-Government Organisation, Pelaku Ekonomi, dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan Lainnya.

Tim gabungan akan memprioritaskan: Melanjutkan evakuasi, pendataan, dan operasi pencarian korban hilang di fokus area seperti Sungai Batang Anai. Menjaga Pos Pelayanan, Pos Kesehatan, dan Dapur Umum untuk menjamin kebutuhan dasar pengungsi. Mendorong pembersihan lokasi dari lumpur dan material longsor, serta membangun kembali akses jalan dan jembatan yang terputus.

Pemerintah Daerah juga telah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi, serta memulai rencana pembangunan 111 Unit Hunian Sementara. Segala biaya penanganan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman (APBD), serta dana lain yang sah dan tidak mengikat Tahun Anggaran 2025