Padang Pariaman, 14 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari intervensi Kepala Daerah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rilis, menekankan bahwa pemerintah daerah selalu menjaga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengadaan.
“Kita mewanti-wanti kepada seluruh OPD untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga rutin melakukan evaluasi dan menginstruksikan APIP agar bekerja lebih optimal,” tegas Rudy.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengingatkan pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia meminta agar seluruh proses pekerjaan benar-benar diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.
“PPK harus turun langsung ke lapangan dan menguji laporan yang diterima dari konsultan pengawas. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, segera dilakukan teguran dan ambil keputusan yang terukur,” tegas Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa Perpres 46/2025 membawa sejumlah perubahan penting, antara lain digitalisasi proses pengadaan, afirmasi bagi UMKM, penambahan jenis kontrak, fleksibilitas dalam penunjukan langsung, hingga pengawasan yang lebih ketat. Seluruh pembaruan tersebut mendorong pengadaan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung industri dalam negeri.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memastikan komitmen penuh dalam menerapkan prinsip good governance dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan optimal.