Jakarta — Cagar budaya Makam Syekh Burhanuddin di Nagari Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN). Penetapan tersebut diumumkan dalam Malam Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Graha Utama Gedung A Lantai 3, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Acara bergengsi ini dihadiri langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan menjadi momentum penting bagi daerah-daerah yang berhasil mengangkat warisan budayanya ke tingkat nasional.
Penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional menempatkan Padang Pariaman sejajar dengan situs-situs bersejarah penting lainnya di Indonesia. Dari lima cagar budaya asal Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai CBN tahun ini, satu di antaranya berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, yakni Makam Syekh Burhanuddin.
Adapun lima Cagar Budaya Peringkat Nasional asal Sumatera Barat tersebut adalah:
Makam Syekh Burhanuddin (Kabupaten Padang Pariaman), Candi Pulau Sawah (Kabupaten Dharmasraya), Benteng Van der Capellen (Kabupaten Tanah Datar), Jam Gadang (Kota Bukittinggi), SMA Negeri 2 Bukittinggi (Kota Bukittinggi).
Penetapan sebuah situs menjadi Cagar Budaya Nasional bukanlah proses singkat. Tahapan panjang harus dilalui, mulai dari identifikasi, pengusulan, evaluasi oleh tim ahli, penetapan, hingga pencatatan resmi di tingkat nasional. Dari total 19 cagar budaya yang diusulkan, hanya sejumlah situs yang dinilai memenuhi kriteria nasional, termasuk Makam Syekh Burhanuddin.
Makam Syekh Burhanuddin, tokoh ulama besar dan penyebar ajaran Tarekat Syattariyah di Minangkabau, telah lama menjadi pusat ziarah dan kegiatan keagamaan masyarakat. Struktur makam yang memiliki nilai sejarah, religi, dan budaya tinggi ini sejak tahun 2022 telah diusulkan secara bertahap oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi, hingga akhirnya berhasil menembus penetapan tingkat nasional pada tahun 2025.
Sertifikat Cagar Budaya Nasional diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI kepada masing-masing kepala daerah. Untuk Kabupaten Padang Pariaman, penerimaan sertifikat tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
Penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya daerah (kominfo)