page loader

Berita Daerah

Rapat Paripurna Bahas PDAM

21-01-2021
Share:
Image Carousel

Padang Pariaman- Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman bersama DPRD laksanakan Rapat Paripurna pada Rabu (20/01) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Wakapolres Padang Pariaman di Ruang Rapat DPRD. Rapat paripurna tersebut membahas tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Padang Pariaman. Dalam sambutannya Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,S.E., M.M mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau bupati dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama, pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan Tingkat I dan pembicaraan Tingkat II. “Bila kita cermati, tahapan pembicaran Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Padang Pariaman telah kita lakukan secara bersama dengan baik. Bahkan kita juga telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah ini, sesuai dengan amanat pasal 58 ayat (2) Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang berasal dari bupati dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. Ia juga menambahkan pada tanggal 15 September 2020 pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Hasil Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman untuk dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dimana hasil harmonisasi tersebut salah satunya merubah judul rancangan awal Ranperda ini dari Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Padang Pariaman menjadi Ranperda tentang perubahaan keenam atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pada PDAM Kabupaten Padang Pariaman, kemudian dilanjutkan pada tahap fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Alhamdulillah Sekretariat Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Hukum telah mengeluarkan hasil fasilitasi pada tanggal 12 Januari 2021. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, kritik dan saran terhadap Ranperda tentang Perubahaan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman yang kami ajukan. Kami juga mengapresiasi kerja keras dan koordinasi yang baik antara DPRD Kabupaten Padang Pariaman dengan Pemda Kabupaten Padang Pariaman sehingga Ranperda ini dapat disetujui bersama,” tutupnya