Berita Daerah

Pemkab Padang Pariaman Terima Sertifikat Tanah Pengganti BPP Batang Anai, Luas Bertambah Hampir Tiga Kali Lipat

11-05-2026
67 kali dilihat
Share:
Image Carousel

Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi menerima sertifikat tanah pengganti untuk lahan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Batang Anai yang terdampak pembangunan jalan tol. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.10, Wisnu Priambodo, kepada Bupati Padang Pariaman di ruang kerja Bupati, Parik Malintang, Senin (11/5/2026).

Bupati Padang Pariaman menerima sertifikat tersebut didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Rudi Rahmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP) Andri Satria Masri, dan Sekretaris BPKD. Ade Mahrial Putra 

Lahan BPP Batang Anai sebelumnya memiliki luas 4.977 meter persegi dan terdampak pembangunan trase jalan tol. Melalui skema tukar menukar tanah pengganti, pemerintah kini memperoleh lahan baru dengan luas mencapai 12.000 meter persegi atau hampir tiga kali lebih luas dari lahan sebelumnya, tanah tersebut berlokasi di korong simpang nagari Buayan Kecamatan Batang Anai. 

Penyerahan sertifikat ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan fasilitas pelayanan pertanian tetap berjalan dan bahkan memiliki ruang pengembangan yang lebih baik ke depan.

Bupati Padang Pariaman menyampaikan apresiasi atas proses penggantian lahan yang telah diselesaikan tersebut. Menurutnya, keberadaan BPP memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian sebagai salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat Padang Pariaman.

“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat tanah pengganti BPP Batang Anai. Ini bukan sekadar penggantian lahan terdampak jalan tol, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas sarana dan pelayanan penyuluhan pertanian kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, dengan luas lahan yang jauh lebih besar, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengembangkan fasilitas BPP yang lebih representatif dan modern guna mendukung program ketahanan pangan daerah.

Sementara itu, Wisnu Priambodo selaku PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.10 menyebutkan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dengan tetap memperhatikan aset pemerintah daerah yang terdampak.

“Proses penggantian dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dan hari ini telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.

Dengan diterimanya sertifikat tanah pengganti tersebut, Pemkab Padang Pariaman berharap pembangunan infrastruktur strategis nasional dapat berjalan seiring dengan penguatan fasilitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanian.(kominfo)