Parit Malintang-Dalam menyukesekan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Padang Pariaman maka Pemerintah daerah beserta Ketua KPU, Polres Padang Pariaman dan Polres Pariaman menandatangani Kesepakatan Bersama Pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada pada Kamis (01/10) di Kantor KPU Padang Pariaman. Dalam pertemuan tersebut Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri, S.E.,M.Si mengatakan penandatanganan kesepakatan ini merupakan tahapan yang harus dijalankan untuk kesuksesan pilkada baik itu pemilihan Gubernur dan Wakkil Gubernut maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. “Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pilkada di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga kesepakatan terkait APK ini hendaknya langsung  direalisasikan dan pelaksanaan apel terkait pengamanan APK di Kabupaten Padang Pariaman,†ungkapnya. Senada dengan iru Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi, S.H., mengatakan APK resmi ini dibuat oleh KPU dan Pasangan Calon sehingga perlunya kesepakatan seluruh pihak terkait pengamanan APK tersebut. “Kesepakatan ini merupakan pertemuan untuk pengambilan langkah selanjutnya dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga diperlukannya monitoring secara berkala untuk pengamanan APK tersebut,â€ÂÂÂÂÂÂterangnya Ia juga menambahkan dalam pelaksanaan pilkada ini juga dibutuhkan sosialisasi sekaligus perlunya pemberitahuan kepada masing-masing jajaran terkait pengamanan APK tersebut. Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Anton Ishaq, S.E., mengatakan terkait pembongkaran APK itu bukanlah tugas Bawaslu melaionkan itu kewajiban Pemerintah Daerah melalui Satpol PP “Penertiban APK akan dilakukan pada hari Sabtu 3 oktober 2020 selama dua hari, Baliho yg ditertibkan yakninya baliho bakal calon termasuk baliho himbauan dari Kepala daerah yang juga mencalon pada pilkada 2020.†terangnya Ia berharap agar personil Satpol PP diberdayakan agar menghindari kesenjangan di setiap daerah di Kabupaten Padang Pariaman, yg juga didampingi oleh banwascam dan Forkopimca