PADANG PARIAMAN — Menyikapi kondisi kualitas udara di Kabupaten Padang Pariaman yang berada pada kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menginstruksikan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, yakni pada 15–16 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 100.3.4/340/Disdikbud/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Standar Kesehatan Selama Masa Kabut Asap.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB, yang menunjukkan kategori sangat tidak sehat.
Langkah tersebut menjadi bentuk perhatian dan upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi risiko kesehatan akibat paparan kabut asap, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka untuk jenjang TK dan PAUD, SD kelas I hingga VI, serta SMP kelas VII hingga IX dihentikan sementara dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh selama dua hari.
Meski peserta didik belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk serta menjalankan tugas dari sekolah, termasuk memastikan kegiatan PJJ berlangsung sesuai kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan dalam menerapkan metode pembelajaran. Kegiatan belajar dapat dilakukan melalui WhatsApp, Google Classroom, atau Learning Management System (LMS), konferensi video apabila memungkinkan, pemberian modul dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), maupun tugas mandiri.
Bagi peserta didik yang terkendala akses internet, pembelajaran dapat dilaksanakan secara luring dengan memanfaatkan bahan ajar cetak. Orang tua dan wali murid pun diharapkan berperan aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Selain penyesuaian kegiatan belajar, pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) juga diundur hingga kondisi cuaca kembali normal dan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan kembali. Jadwal ujian susulan akan diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing satuan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman turut mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap, terutama bagi anak-anak serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan atau kondisi kesehatan tertentu.
Apabila kondisi udara membaik setelah periode PJJ pada 15–16 Oktober 2026, peserta didik dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka. Namun, penggunaan masker tetap diwajibkan saat berangkat ke sekolah dan ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengharapkan seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat dapat bekerja sama menjalankan langkah pencegahan demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan dengan baik selama masa penyesuaian, sehingga perlindungan kesehatan anak dapat dilakukan tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan. (Kominfo)