page loader

Berita Daerah

Bupati John Kenedy Azis Sampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Perubahan 2025 di Sidang Paripurna DPRD

31-07-2025
Share:
Image Carousel

Pariaman — Tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Tahun 2025 Kabupaten Padang Pariaman resmi memasuki tahap penyampaian nota penjelasan dari Bupati. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Padang Pariaman yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (31/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Firman, S.Si, yang didampingi Wakil Ketua Wira Satria. Paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Padang Pariaman.

Dalam penyampaiannya, Bupati Padang Pariaman, Drs. John Kenedy Azis, menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan perkembangan aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

“Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan efisiensi belanja secara besar-besaran. Hal ini berdampak langsung terhadap penyusunan perubahan KUA Tahun 2025,” jelas Bupati JKA.

Lebih lanjut, Bupati juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Keputusan ini memaksa daerah melakukan penyesuaian pendapatan, rasionalisasi, serta realokasi belanja yang akan dituangkan melalui Perubahan APBD.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Perubahan APBD 2025.

Adapun beberapa faktor utama yang mendasari perubahan KUA dan PPAS ini, antara lain:

Penyesuaian terhadap sasaran dan arah kebijakan pembangunan serta penganggaran tahun 2025.

Penyesuaian terhadap pendapatan daerah, baik dari dana transfer pusat/provinsi maupun PAD.

Penyesuaian dan pengakomodasian perubahan APBD akibat regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi.

Bupati juga mengungkapkan bahwa perubahan atau pergeseran APBD telah dilakukan sebanyak dua kali dan telah disampaikan kepada DPRD.

Penurunan Target Pendapatan dan Belanja

Bupati JKA menyampaikan bahwa target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp88,48 miliar, dari sebelumnya Rp1,454 triliun menjadi Rp1,366 triliun. Penurunan ini terutama berasal dari sektor pendapatan transfer yang berkurang signifikan dari Rp1,273 triliun menjadi Rp1,185 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertahankan pada angka Rp180,89 miliar.

Di sisi belanja daerah, juga terjadi penyesuaian dari Rp1,552 triliun menjadi Rp1,464 triliun, atau berkurang sekitar Rp88,48 miliar, mengikuti tren efisiensi nasional dan regional.

Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2025 dan akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih teknis antara DPRD dan TAPD Padang Pariaman. (Kominfo)