Berita Daerah

382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

18-08-2026
31 kali dilihat
Share:
Image Carousel

PARIAMAN — Sebanyak 382 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Pariaman dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, Walikota Pariaman Yota Balad, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Aprinaldi, Ketua DPRD Kota Pariaman, Kajari Pariaman Anggia Yusran, Dandim 0308 Pariaman M. Nurman Setiaji dan unsur Forkopimda lainnya, Sekda Kabupaten Padang Pariaman dan Sekda Kota Pariaman serta kepala OPD kedua daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

John Kenedy mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

"Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

382 Warga Binaan Mendapat Remisi

Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Boy Irfan Arslan mengatakan, dari 382 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 240 orang memperoleh RU I atau remisi normal.

Sementara itu, 141 warga binaan memperoleh RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Adapun satu warga binaan mendapatkan RU II atau langsung bebas.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad. Penyerahan tersebut didampingi Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dan Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Boy Irfan Arslan.

Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap proses pembinaan yang telah diikuti warga binaan.

Remisi sekaligus diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Dorong Warga Binaan Kembali ke Masyarakat

Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Dengan adanya penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mengikuti program pembinaan, warga binaan diharapkan mampu menjadikan masa menjalani pidana sebagai momentum untuk melakukan perubahan dan6 memperbaiki kehidupan.

Sebanyak 382 warga binaan yang menerima remisi tahun ini diharapkan dapat terus menjaga perilaku, meningkatkan keterampilan, serta mengikuti pembinaan secara konsisten sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Pariaman pun tidak sekadar menjadi momentum pemberian remisi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.