Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Mentari Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa dana desa harus dialokasikan minimal 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (...
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Mentari Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa dana desa harus dialokasikan minimal 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (...