Parik Malintang, 30 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Padang Pariaman dan Universitas Negeri Padang (UNP) menyepakati percepatan penyelesaian dampak sosial bagi masyarakat penggarap (PDSK) atau santunan kerahiman di lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Kemensos seluas 8 hektar di kawasan UNP Tarok City. Langkah ini diambil dalam rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan kepastian hukum, validitas data, dan kelancaran pembangunan di lapangan di kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (30/9/2026).
Hadir dalam rapat koordinasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yadi, Camat 2 x 11 Kayu Tanam, Junaidi, Wali Nagari Kapalo Hilalang, Hendrizal, Kepala Bidang Pertanahan, Defry Marta, Kaur Pemerintahan Nagari Kapalo Hilalang, Ilham Perdana Haris, Wali Korong Tarok, Oki Ariadi, Staf DPUPR dan Staf Kantah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kakan BPN) Kabupaten Padang Pariaman menegaskan bahwa BPN bertindak dalam pemetaan fisik dan yuridis (spatial tracking) batas wilayah lokasi Sekolah Rakyat seluas 8 hektar, beserta koridor akses jalan dan RTH pendukung seluas total kurang lebih 11 hektar.
BPN mengklarifikasi bahwa BPN tidak memiliki kewenangan dalam melakukan inventarisasi maupun penghitungan jumlah tumbuh-tanaman milik penggarap, karena hal tersebut merupakan ranah Tim Satgas atau Dinas Pertanian dan Penilai Publik (Appraisal).
"Tugas BPN di sini adalah memberikan data pemetaan dan melakukan tracking batas objek yang sudah bersertifikat. BPN tidak memiliki kewenangan menghitung tumbuh-tanaman, namun kami membantu menerbitkan peta situasi spasial sebagai lampiran berita acara agar tidak terjadi tumpang tindih atau double pembayaran," tegas Kepala Kantor Pertanahan, Ahmad Yadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, menyampaikan bahwa identifikasi lapangan terus dimatangkan dengan menyandingkan data inventarisasi terbaru terhadap warkah Hak Pakai UNP tahun 2018 yang mencatat 58 penggarap awal di areal master sertifikat 71,5 hektar.
Dari hasil verifikasi awal, ditemukan adanya pergeseran kondisi fisik seperti penyusutan jumlah tanaman atau perubahan jenis komoditas (seperti tanaman karet yang mati dan berganti kopi), serta kemunculan beberapa nama penggarap baru. Tim Terpadu menegaskan bahwa pembayaran kerahiman akan mengacu pada fakta fisik terkini di lapangan yang dinilai oleh Appraisal, namun nama penggarap baru wajib diverifikasi silsilah pengalihannya dari penggarap lama untuk mencegah klaim fiktif.
"Tujuan kita bertemu adalah memaparkan hasil identifikasi tanaman di lahan Sekolah Rakyat yang disepakati seluas 8 hektar. Kita ingin memastikan data lapangan sinkron dengan data warkah yang ada dan data kawasan ISI Padang Panjang agar tidak terjadi double counting atau penghitungan ganda," ujar Andri.
Sebagai tindak lanjut, BPN bersama Tim Satgas dan perwakilan masyarakat penggarap dijadwalkan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan tracking spasial batas garapan.
Setelah pendataan fisik dan peta spasial BPN diselesaikan, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Tim Terpadu dan dilanjutkan dengan uji publik (publikasi di tingkat nagari dan kecamatan). Setelah uji publik dinyatakan bersih (clean and clear), proses pembayaran ganti rugi dampak sosial akan segera dicairkan oleh pihak UNP.
"Pembayaran ganti rugi dampak sosial akan didasarkan pada dua dokumen utama, yaitu data inventarisasi tanaman dan peta situasi spasial BPN. Dengan koordinasi ini, proses penanganan dampak sosial dapat selesai secara transparan dan tepat waktu," tutup Ahmad Yadi.
(Dilaporkan oleh Andri Satria Masri).